JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Tahapan Pemilu tahun 2024 terus berjalan, sejak dilakukan pembentukan badan Ad Hoc oleh KPU Jombang tercatat ada 16 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rita Darmawati, menjelaskan belasan petugas PPS dan PPK itu mengundurkan diri karena beberapa hal.
"Hari ini pukul 15.00 WIB, ada 16 orang salah satunya Ketua PPS Keboan, Ngusikan yang sore tadi dapat kabar dukacita PPS meninggal dunia," ungkapnya kepada Suaraindonesia.co.id, Kamis sore (20/07/2023).
Total jumlah PPK di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang sebanyak 105 orang yang bertugas di 21 kecamatan.
"Sedangkan untuk PPS itu ada 306 Desa dan kelurahan di Jombang. Masing-masing desa dan kelurahan itu 3 orang maka ada sejumlah 918 orang petugas PPS di Jombang," terangnya
Sementara untuk anggota PPK yang mengundurkan diri, yakni anggota PPK Kecamatan Bandar Kedungmulyo, anggota PPK Kecamatan Mojoagung dan anggota PPK Kecamatan Wonosalam dengan jumlah keseluruhan ada 3 orang.
"Untuk PPS (yang mundur) dari Kecamatan Perak, Kecamatan Gudo, Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Ngusikan total semua ada 16 orang," tambahnya.
Penyebab para perugas PPK dan PPS ini mengundurkan diri, dikatakan Rita, karena beberapa faktor. Salah satunya karena alasan maju menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
"Penyebabnya ada beberapa faktor ya. Diantaranya karena sakit, kemudian mempunyai pekerjaan lain di luar kota dan juga mundur karena pihak keluarga yang sedang tidak bisa ditinggalkan," jelasnya.
Rita menegaskan, meski ada beberapa PPK maupun PPS mengundurkan diri, saat ini posisi masing-masing PPK maupun PPS yang mundur sudah terisi, tersisa hanya tinggal Desa Keboan karena baru sore ini meninggal dunia.
"Ketika badan Ad Hoc kami mundur, maka kami harus segera lakukan mekanismenya untuk tidak ada kekosongan. Karena ini sudah ada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, jadi sudah harus bekerja," katanya.
Disinggung soal bagaimana mekanisme penggantian PPK maupun PPS yang akan mundur, Rita menjelaskan bahwa masing-masing PPK maupun PPS yang hendak mundur harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri.
"Mereka harus melayangkan surat pengunduran diri. Dan kami akan melakukan klarifikasi terhadap surat pengunduran dirinya itu, kemudian setelah itu kami terbitkan SK pemberhentian. Kemudian kami proses mekanisme untuk penggantian antar waktu (PAW) selanjutnya,’’ pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi