SUARA INDONESIA

Pengganti Panglima TNI, Ketua DPR RI Sepakati Usulan Presiden

Heri Suroyo - 31 October 2023 | 12:10 - Dibaca 1.20k kali
Politik Pengganti Panglima TNI, Ketua DPR RI Sepakati Usulan Presiden
Konferensi pers Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani (Foto: Heri Suroyo/Suaraindonesia.co.id)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, mengatakan pihaknya telah menerima usulan Presiden Jokowi ihwal calon pengganti Panglima TNI Yudo Margono, yaitu Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto. Surat presiden (surpres) itu, dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"DPR sudah menerima surpres calon pengganti Panglima TNI Yudo Margono ," kata Puan Maharani kepada Suaraindonesia.co.id  di Kompleks Parlemen, Selasa, 31 Oktober 2023.

Laksamana Yudo Margono, kata Puan, akan memasuki masa pensiun pada 26 November mendatang sekaligus bertepatan dengan hari kelahiran Yudo.

Sesuai UU TNI, menurut Puan, presiden harus mengusulkan calon pengganti panglima TNI kepada DPR di luar masa reses. “Kurang lebih mekanismenya itu adalah 20 hari setelah surpres itu diterima DPR,” kata Puan.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya membenarkan bahwa nama yang diusulkan menjadi Panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto.

Ia mengatakan nama tunggal yang diusulkan Presiden bakal diumumkan Ketua DPR Puan Maharani.

"Nama nanti yang sampaikan biar Ibu Ketua DPR. Tapi yang pasti calon tunggal karena sesuai UU memang Presiden mengirim calon tunggal," katanya.

Usai menerima supres ini, ia menyebut Komisi I akan menjadwalkan fit and proper test untuk calon Panglima TNI.

"Esok kami akan rapat internal kisi untuk membahas tanggal," katanya.

Yudo akan berusia 58 tahun pada akhir November mendatang. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Berdasar UU yang sama, disebutkan bahwa jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya