SUARA INDONESIA

Fahri Hamzah: Tak Pantas Mahfud Kritik Pemerintah, Kalau Masih Jadi Pembantu Presiden

Heri Suroyo - 23 January 2024 | 18:01 - Dibaca 777 kali
Politik Fahri Hamzah: Tak Pantas Mahfud Kritik Pemerintah, Kalau Masih Jadi Pembantu Presiden
Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Fahri Hamzah, blak-blakan mengkritik Mahfud MD yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Apalagi Mahfud hingga saat ini masih menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI.

"Tak pantas lah (Mahfud) mengkritik pemerintahan, kalau masih duduk di kabinet," ujar Fahri Hamzah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/1/2024), terkait tudingan Mahfud yang menyebut ada aparat penegak hukum, hingga pejabat yang menjadi beking tambang ilegal, saat debat cawapres, Minggu (22/1/2024) kemarin.

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia itu mengatakan, kalau memang ada aparat penegak hukum, hingga pejabat menjadi backing tambang ilegal, adalah kesalahan Mahfud, sebagai Menko Polhukam.

"Itu salahnya Pak Mahfud semua, ya dia Menkonya. Artinya dia nggak mengerjakan apa yang diomongkan, dia emang menkonya. Jadi, Pak Mahfud enggak bisa ngeritik pemerintah, di bidang polhukam. Itu urusannya dia," tambah Fahri.

Karenanya, Fahri pun menyarankan Mahfud sebaiknya keluar dari pemerintahan, jika tidak sesuai keinginannya. Namun sayangnya, ia menyebut Mahfud MD hingga kini masih menikmati fasilitas negara sebagai Menko Polhukam.

"Kan sudah saya bilang dari awal, kalau dia mau keluar dari Pak Jokowi. Karena kabinet ini brengsek. Saya mau menegakan hukum tapi saya dihambat oleh presiden, ngomong gitu dong. Dia (Mahfud MD) masih menikmati itu juga di dalam, enggak boleh ya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD dalam Debat Pilpres 2024 putaran keempat, ia menyatakan tidak mudah bagi pemerintah buat menyelesaikan sengketa tanah adat dan kegiatan pertambangan ilegal.

Berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dari 10.000 pengaduan itu 2.587 adalah kasus tanah adat.

"Jadi ini memang masalah besar di negeri ini. Ada orang yang mengatakan aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan, enggak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali," kata Mahfud, kemudian bercerita bahwa ada banyak pemalsuan izin tambang yang izinnya dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), tapi tidak dilaksanakan.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV