SUARA INDONESIA, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, mengumumkan tahapan beserta jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota tahun 2024.
Pengumuman ini menyusul tahapan pilkada sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko mengatakan, pendaftaran pasangan calon (paslon) dan penetapan paslon nanti pada bulan Agustus. Untuk masa kampanye pada bulan berikutnya, September.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar menerangkan, yang bisa mengajukan bakal calon di pilkada nanti adalah partai politik yang mendapatkan kursi legislatif dari hasil Pemilu 14 Februari 2024.
“Untuk pijakannya yakni penetapan calon anggota legislatif di DPRD Kota Madiun. Untuk penetapannya tidak menunggu dari pelantikan, karena sudah ada pengumuman dari KPU," jelas Wahyu.
Menurutnya, hasil pengumuman KPU tentang hasil perolehan suara dan kursi di DPRD, dapat menjadi acuan partai politik untuk melakukan koalisi. Guna mengusung calon kepala daerah dengan ketentuan minimal 20 persen kursi di DPRD Kota Madiun.
Jadwal Pilkada Kota Madiun
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU Kota Madiun, berikut jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada di wilayah setempat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi