SUARA INDONESIA

KPU Situbondo Gelar Rekapitulasi Suara Serentak Tingkat Kecamatan, Ditagerkan Kamis Lusa Selesai

Syamsuri - 20 February 2024 | 17:02 - Dibaca 1.84k kali
Politik KPU Situbondo Gelar Rekapitulasi Suara Serentak Tingkat Kecamatan, Ditagerkan Kamis Lusa Selesai
Suasana pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Kota Situbondo. ( Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai kemarin, Senin 19 Februari, melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 serentak di 13 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di kabupaten setempat. Sisanya, akan dimulai hari ini, Selasa (20/2/204).

Empat kecamatan yang mulai melakukan rekapitulasi hari ini adalah Kecamatan Kapongan, Arjasa, Sumbermalang dan Kecamatan Jangkar.

"Rentang waktu untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan masih sampai tanggal 02 Maret 2024," kata Marwoto, Ketua KPU Situbondo kepada Suaraindonesia.co.id.

Menurutnya, jika melihat simulasi yang dilaksanakan di kantor KPU Situbondo, maka pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan akan memakan waktu hingga tiga hari.Kecuali Kecamatan Panji yang diberi tenggat hingga satu pekan, karena jumlah TPS-nya banyak.

"Kami menargetkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selesai pada 22 Februari 2024. Kecuali Kecamatan Panji. Selesai di kecamatan, penghitungan suara akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten," ujarnya.

Marwoto menjelaskan, C plano menjadi dokumen penting untuk mengetahui perolehan suara yang riil di TPS, akan dibuka lebar. Ini sebagai bentuk transparansi KPU, sehingga semua orang bisa melihat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, rekapitulasi suara C plano hanya ditaruh, tidak dibuka lebar seperti sekarang. Jadi, ketika C plano ini dibuka semua orang akan tahu mana jumlah perolehan suara para calon yang salah dan benar," bebernya.

Bagaimana efeknya dengan Sirekap? Marwoto memaparkan, Sirekap ini sebagai alat bantu. Karena hanya alat bantu, maka yang harus menjadi pedoman adalah C1 plano, bukan hasil Sirekap.

“Sirekap itu fungsinya untuk memberikan informasi secara digital kepada masyarakat, mereka yang tidak bisa ke kecamatan dan tidak bisa ke TPS, maupun PPS, bisa melihat di Sirekap. Namun, ternyata Sirekap itu ada problem, karena menggunakan sistem OCR, di mana ketika memfoto angka ketika masuk aplikasi banyak yang berubah," ulasnya.

Itulah, kata dia, yang menimbulkan data di Sirekap tiap hari naik turun. Oleh karena itu, untuk perolehan suara calon yang riil agar menunggu hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, karena datanya jelas di masing-masing dapil.

Jadi, Marwoto menegaskan, data yang ada di Sirekap jangan digunakan sebagai pedoman hasil riil perolehan suara dari KPU. “Hasil riilnya menunggu rekapitulasi KPU yang berasal dari data C1 plano yang sudah dihitung di tingkat KPPS pada 14 Februari 2024,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya