SUARA INDONESIA, LHOKSUKON – Fahrul Razi, mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengusut tuntas dugaan permainan suara yang merugikan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, di Kecamatan Bandar Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Karena berdasarkan kajian Fahrul Razi, pada Model C Hasil Salinan dan Model C Hasil Plano di Sirekap dengan Model D Hasil DPRK Kecamatan Banda Baro, terdapat sembilan TPS di kecamatan tersebut yang bermasalah.
Dia merinci, suara PAS Aceh berkurang di Gampong Paya Dua. Di TPS 001 pada C Hasil Salinan terdapat 13 suara, namun pada D Hasil Kecamatan tersisa 5 suara, pada TPS 002 di C Hasil Salinan terdapat 17 suara namun pada D Hasil tersisa 7 suara.
Tak hanya itu, pada TPS 003 C1 Hasil Salinan terdapat 36 suara namun pada D Hasil hanya tercantum 19 suara. Sedangkan di TPS 004, suara tidak terjadi perubahan tetap 6 suara.
Hal yang sama juga terjadi di Gampong Ulee Nyeue. Pada TPS 002 untuk C Hasil Salinan terdapat 14 suara, tapi pada D Hasil tersisa 7 suara. Itu juga terjadi di TPS 003 dan 004 pada C Hasil, masing-masing tercantum 15 suara, namun hanya tersisa 5 suara di TPS tersebut.
Sementara pada TPS 001 Desa Ulee Nyeu, suara PAS Aceh aman. Jumlahnya sama antara C Hasil Salinan dengan D Hasil kecamatan DPRK. Kehilangan suara PAS juga terjadi di Gampong Sangkelan di tiga TPS berbeda.
"Suara PAS juga boncos di TPS 001 Gampong Jamuan, pada D Hasil hanya tersisa 18 suara padahal pada C Hasil terdapat 28 suara," kata Fahrul Razi.
Menurutnya, sejauh ini kehilangan suara PAS di Banda Baro mencapai 107 suara yang tersebar di empat desa yang ia teliti. “Kami terus mempelajari kemana larinya suara tersebut," ungkapnya.
Hasil yang janggal, sambung Fahrul Razi, juga terjadi di Gampong Blang Pala. Pada TPS 003 suara tidak sah yang di C1 sebanyak 18 suara, namun tersisa 6 suara tidak sah pada D Hasil kecamatan. Artinya, suara tidak sah kembali sah pascakeluar D Hasil di kecamatan tersebut.
"Kami meminta kepada Bawaslu kabupaten, Bawaslu provinsi, aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu, untuk menyelidiki kasus hilangnya suara PAS di Banda Baro. Mengingat ini merupakan pidana pemilu. Serta mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku penghilangan suara partai tersebut," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Zulkifli |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi