SUARA INDONESIA

KPU Banjarnegara Gelar Simulasi Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Begini Jelasnya!

Iwan Setiawan - 27 August 2024 | 07:08 - Dibaca 1.04k kali
Politik KPU Banjarnegara Gelar Simulasi Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Begini Jelasnya!
Ketua KPU Banjarnegara M Syarif (memakai peci) saat konferensi pers dengan para wartawan, Senin (26/8/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menggelar simulasi pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024, Senin (26/8/2024) sore.

Hal ini untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada bakal calon dan tim pemenangannya mengenai prosedur yang harus ditempuh saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 28 sampai 29 Agustus 2024.

Simulasi ini dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, Bawaslu, TNI/Polri, dinas perhubungan, pegiat media sosial dan para wartawan.

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW, menyatakan bahwa simulasi ini penting untuk meminimalisir potensi kesalahan teknis yang mungkin terjadi saat proses pendaftaran sesungguhnya. 

"Dengan simulasi ini, kami berharap semua pihak yang terlibat dapat lebih siap dan mengerti prosedur yang harus dilalui, sehingga proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syarif juga mengingatkan kepada para bakal calon untuk segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. 

"Semua bakal calon harus memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi agar tidak ada kendala di hari pendaftaran nanti," jelasnya.

"Kriteria pendaftaran nanti, kuota yang boleh memasuki KPU Kabupaten Banjarnegara ada 30 orang, kemudian 10 orang bisa memasuki aula dan simpatisan menunggu diluar gedung,” imbuhnya.

Kabag Ops Polres Banjarnegara Kompol Prio Jatmiko mengatakan, pihaknya memperbolehkan para simpatisan calon bupati dan wakil bupati untuk mengawal proses pendaftaran di KPU, namun harus mematuhi peraturan lalulintas agar tidak menggangu penggunaan jalan raya yang lain.

"Simpatisan yang  menggunakan sepeda motor wajib memakai helm dan tidak diperkenankan menggunakan kenalpot brong serta tidak boleh menggunakan mobil bak terbuka," tandasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV