SUARA INDONESIA, SAMPANG –Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Ra Mamak dan Abdullah Hidayat (Mandat).
Gugatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar pembuktian yang cukup sehingga tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, bersama sembilan hakim lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.
"Permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan 01 tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Hakim MK, Daniel P. Foekh, juga menegaskan bahwa tim hukum pasangan 01 tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk memperkuat dalil gugatan mereka.
"Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, dalil yang diajukan pasangan 01 tidak cukup kuat," kata Daniel.
MK menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sampang telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ditemukan alasan untuk membatalkan hasilnya.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara pasangan calon nomor urut 02, H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz (Jimad Sakteh), Amin Arif Tirtana, menyatakan rasa syukur atas keputusan MK yang menolak gugatan lawan mereka.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat dan tim relawan yang telah mengawal serta menyaksikan putusan MK ini bersama-sama," ujarnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi