SUARA INDONESIA, MALANG - Dinamika terkait penggunaan hak angket dan interpelasi di lingkungan DPRD Kabupaten Malang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Perbedaan pandangan yang muncul di internal DPRD dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi yang berjalan dalam koridor kelembagaan.
Secara prinsip, hak angket dan interpelasi merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, penggunaan kedua hak tersebut merupakan bagian dari kewenangan politik lembaga legislatif yang dijamin dalam sistem demokrasi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks demokrasi, setiap anggota maupun fraksi memiliki hak untuk menyatakan sikap, baik mendukung maupun tidak, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi hukum. Hak sendiri secara umum dipahami sebagai kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh aturan hukum untuk bertindak atau tidak bertindak dalam suatu hal.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menyampaikan bahwa dinamika yang berkembang perlu disikapi secara bijak dan proporsional.
“Kami menghormati setiap pandangan yang berkembang di DPRD. Perbedaan sikap adalah hal yang wajar dalam dinamika demokrasi,"ujarnya, Senin (4/5/2026).
Fraksi NasDem akan mencermati dan mempelajari secara seksama sebelum mengambil sikap, termasuk berkonsultasi dengan pimpinan partai.
Penggunaan hak angket dan interpelasi adalah kewenangan DPRD, demikian pula sikap menerima maupun tidak merupakan bagian dari hak politik yang dijamin dalam demokrasi.
"Terkait hal yang berkembang, kami meyakini bahwa mekanisme dan ruang diskursus di DPRD telah memberikan ruang yang cukup untuk menyikapi setiap dinamika,"pungkas Faza.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi