JEMBER, Suaraindonesia.co.id - Pemerintah Kabupaten Jember memberi perlindungan para nelayan rentan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mereka yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023 ini sebanyak 1.498 nelayan rentan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka akan diperbarui setiap satu tahun sekali.
Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Jember karena sudah mempercayakan pada BPJamsostek untuk melindungi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Jember.
Dadang mengatakan, nelayan merupakan pekerja rentan yang memerlukan perhatian, perlindungan serta kebijakan dari Pemerintah, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No 17 Tahun 2016.
Lanjut dia, mereka diberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dengan telah didaftarkannya menjadi peserta BPJamsostek, nelayan akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi resiko kecelakaan kerja," terang Dadang.
Lebih lanjut, kata Dadang, seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJamsostek.
"Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah, di samping dua ahli warisnya juga diberikan beasiswa sejak TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya sampai Rp 174 juta," lanjut Dadang.
Sedangkan bila peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta. Dua ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja juga bisa mendapatkan beasiswa bila kepesertaan sudah berjalan minimal 3 tahun.
Sebagaimana diketahui, BPJamsostek Jember dan Pemerintah Kabupaten Jember selama ini telah bersinergi untuk menggencarkan kepesertaan BPJamsostek bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti nelayan, petani, pedagang pasar, hingga pelaku UMKM.
Para pekerja mandiri tersebut, dengan menjadi peserta BPJamsostek dan hanya dengan iuran Rp 16.800,- per bulan, bisa mendapatkan perlindungan mulai dari berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali pulang ke rumah.
"Kami berharap seluruh pekerja di Jember terlindungi program BPJamsostek, sehingga bila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia tidak ada keluarga miskin baru," pungkas Dadang. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi