NGAWI, Suaraindonesia.co.id - Masih dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke-665 dan menyambut Bulan Muharram 1445 Hijriah, Baznas Kabupaten Ngawi bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi dan BPJS Ketenagakerjaan Ngawi menggelar acara Pentasyafuran di Gedung Kesenian Pemkab Ngawi, Selasa kemarin (18/07/2023).
Acara yang diselenggarakan di Gedung Kesenian Pemkab Ngawi ini dihadiri Bupati Ngawi Ony Anwar, Ketua BAZNAS Ngawi Samsul Hadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi Setyoningsih, Forkopimda, Kepala OPD, dan pejabat dari Kemenag serta Pengadilan Agama Ngawi.
Acara ini dimulai dengan penyerahan bantuan dari BAZNAS Ngawi kepada masyarakat yang berhak menerima. Bantuan itu di antaranya berupa perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada marbot masjid, yang diserahkan langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar dengan didampingi Ketua BAZNAS Ngawi Samsul Hadi.
Dalam kesempatan itu Bupati Ngawi Ony Anwar meminta untuk selalu menjaga dan menjalin kebersamaan demi sebuah kebaikan atau kemaslahatan khususnya di Kabupaten Ngawi.
“Kami tentunya ingin mengajak untuk terus bersama-sama mencurahkan segala upaya, tenaga, pikiran bagi kemaslahatan seluruh umat wabil khusus masyarakat Kabupaten Ngawi," ujar Bupati.
Ketua BAZNAS Ngawi Samsul Hadi mengatakan, tujuan BAZNAS memberi bantuan perlindungan jaminan sosial bagi para marbot tak lain agar mereka juga terlindungi saat menjalankan kegiatan rutinitas sosial keagamaan.
"Mereka memang pekerja lillahi ta'Allah, tapi kami juga ini membantu dengan hal yang sangat bermanfaat ini," ucap Samsul.
"Jadi, tugas mulia BAZNAS ingin mengcover para marbot masjid, agar tujuan mengumpulkan zakat dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan menjadi ladang pahala kita bersama," lanjutnya.
Menurutnya, ini merupakan bentuk "Kolaborasi Wujudkan Ngawi Bangkit Mandiri" sebagaimana tema Hari Jadi Ngawi ke 665.
"Karena para marbot masjid juga masyarakat Ngawi, jadi harus diupayakan juga jaminan kesejahteraannya," ungkap Samsul.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi Setyoningsih mengatakan, dalam sinergi dan kolaborasi ini BPJS Ketenagakerjaan lebih berperan pada kemanfaatannya, yakni dengan menanggung biaya pengobatan medis pada mereka yang mengalami kecelakaan kerja, dan memberikan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta.
"Dengan besarnya kemanfaatannya inilah yang kita kolaborasikan. Jadi kewajiban BAZNAS membantu pembayaran iuran Rp. 16.800,-/bulan/ orang, kemudian Pemkab mensinergikannya karena marbot juga masyarakat Ngawi sehingga bisa mengurangi kemiskinan ekstrim, dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri membantu secara kemanfaatannya," urai Nuning, sapaan Setyoningsih ini.
"Kita juga bisa membantu sesama atau pekerja di sekitar kita yang membutuhkan uluran tangan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan berzakat/infak/sedekah melalui BAZNAS nanti kita salurkan kepada para pekerja golongan mustahik," lanjutnya.
Nuning menuturkan, dengan berkolaborasi membantu pembayaran iuran Rp. 16.800,-/bulan sama halnya senilai biaya pengobatan tak terbatas atau santunan kematian Rp. 42 juta jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah menyampaikan terimakasih pada Pemkab dan BAZNAS Ngawi yang peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan termasuk marbot.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial buat mereka sangat penting guna mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat resiko kerja. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi