SUARA INDONESIA

Optimalisasi Perlindungan BPJamsostek Bagi Pelaku Jasa Konstruksi di Cirebon

Tamara Festiyanti - 13 July 2023 | 22:07 - Dibaca 1.45k kali
Sosial Optimalisasi Perlindungan BPJamsostek Bagi Pelaku Jasa Konstruksi di Cirebon
Teks Foto: FGD Optimalisasi Perlindungan BPJamsostek Bagi Pelaku Jasa Konstruksi di Cirebon, Kamis (13/7/2023).

CIREBON, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Cirebon, Kamis (13/7/2023), gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). FGD kali ini terkait optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku jasa kontruksi (jakon) di Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto, Assisten Perekonomian dan Pembangunan (ASDA 2) Pemkab Cirebon Hafidz Iswahyudi, Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Cirebon Komarudin, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Cirebon Joys, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas se-Kabupaten Cirebon.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan, kegiatan FGD yang diikuti total 26 orang ini membahas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi pada proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Cirebon.

Tujuannya agar seluruh penyedia jasa yang menjalankan proyek dari Pemerintah Kabupaten Cirebon terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut Sudarwoto, hal tersebut sesuai Permenaker Nomor 5 tahun 2021 serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2023 perihal kewajiban pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan mereka ke program JKK dan JKM BPJS ketenagakerjaan.

Dipaparkan, BPJS Ketenagakerjaan memproteksi seluruh pekerja sektor jasa kontruksi melalui program JKK dan JKM. Pengcoveran program JKK dilakukan secara menyeluruh. BPJS Ketenagakerjaan mengcover biaya perawatan maupun pengobatan pekerja hingga dinyatakan sembuh serta biaya angkut atau transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.

BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung upah pekerja selama dirawat akibat kecelakaan kerja. Bahkan, juga memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat maupun meninggal dunia

Sedangkan melalui program JKM, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris. Santunan diberikan ketika peserta meninggal dunia selain akibat kecelakaan kerja.

"Besaran iuran perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor jasa kontruksi dihitung berdasarkan nilai proyek yang tercantum di Surat Perintah Kerja (SPK). Pembayaran iurannya cukup dilakukan satu kali selama masa proyek berlangsung, termasuk masa pemeliharaan," pungkasnya. 



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara Festiyanti
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV