SUARA INDONESIA

Wujudkan Wisata Bersih, Pemkab Malang Berlakukan Kebijakan "Bawa Pulang Sampahmu"

Aditya Mahatva Yodha - 05 April 2026 | 06:04 - Dibaca 259 kali
Wisata Wujudkan Wisata Bersih, Pemkab Malang Berlakukan Kebijakan
Bupati Malang, M. Sanusi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan OPD terkait membersihkan sampah anorganik di salah satu pantai selatan Kabupaten Malang dalam rangka Gerakan Indonesia ASRI.(Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MALANG - Langkah revolusioner diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang demi menjaga asrinya destinasi wisata di Bumi Kanjuruhan. Di bawah komando Bupati M. Sanusi, Pemkab kini memperketat aturan pengelolaan limbah dengan mewajibkan seluruh wisatawan membawa pulang kembali sampah yang mereka hasilkan.

Kebijakan bertajuk "Bawa Pulang Sampahmu" ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mencapai target lingkungan bebas sampah dalam dua tahun ke depan. Fokus utamanya bukan sekadar membersihkan, melainkan mengedukasi pengunjung agar bertanggung jawab atas barang bawaan mereka sendiri.

Bupati Sanusi, menegaskan bahwa skema ini bertujuan menekan penumpukan sampah di titik-titik rawan, terutama kawasan pantai dan objek wisata alam. Ia mengibaratkan aturan ini dengan hitungan matematis yang sederhana namun tegas.

"Aturannya sederhana, kalau pengunjung membawa tiga botol minuman saat masuk, maka saat pulang mereka juga harus membawa kembali tiga botol tersebut sebagai sampah. Kalau jumlahnya kurang, harus dicari dulu sampai ketemu," ujar Sanusi beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, petugas di pintu masuk objek wisata akan melakukan pendataan barang bawaan pengunjung. Saat meninggalkan lokasi, barang tersebut akan kembali dicek untuk memastikan tidak ada limbah yang tertinggal di area wisata.

Penerapan aturan ini bukan sekadar imbauan manis di atas kertas. Beberapa destinasi unggulan, seperti Pantai Tiga Warna di Sendang Biru, telah menerapkan sistem denda finansial yang cukup tinggi bagi wisatawan yang membandel.

Kehilangan satu item sampah (seperti tutup botol atau bungkus plastik) dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Jika pengunjung terbukti meninggalkan sampah dalam jumlah banyak atau tidak membawa kembali seluruh sampahnya, denda maksimal bisa menyentuh angka Rp1,5 juta.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ekosistem wisata dari kerusakan jangka panjang akibat polusi plastik.

Menariknya, Pemkab Malang tidak hanya mengandalkan jalur hukum dan denda. Bupati Sanusi juga merangkul tokoh agama untuk menanamkan kesadaran kebersihan melalui pendekatan kultural. Langkah ini dinilai efektif mengingat masyarakat Malang dikenal religius.

Salah satu bukti keberhasilannya terlihat pada kegiatan pengajian Majelis Sholawat Riyadlul Jannah. Berkat pesan moral dari para kiai yang menekankan bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari iman dan kewajiban sosial, lokasi acara tetap bersih tanpa sisa limbah sedikit pun setelah jemaah bubar.

"Melalui pengajian, para kiai menyampaikan bahwa membersihkan sampah itu wajib. Hasilnya, tidak ada sampah yang tertinggal di lokasi acara," lanjut Bupati dengan nada optimis.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menambahkan bahwa dasar hukum pengelolaan sampah ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018.

Saat ini, Pemkab tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat implementasi di lapangan. Sosialisasi masif terus dilakukan agar masyarakat dan wisatawan tidak terkejut dengan pengetatan aturan ini.

Dengan kolaborasi lintas sektor mulai dari petugas lapangan, tokoh agama, hingga regulasi yang kuat, Pemkab Malang optimis keasrian alam di Bumi Kanjuruhan akan tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang dalam kondisi yang bersih dan lestari. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV