SIDOARJO, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo sosialisasikan program dan Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan kepada Karang Taruna se-Kecamatan Sidoarjo. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Rapat Kecamatan Sidoarjo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso mengatakan, tujuan kegiatan ini tak lain untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kecamatan Sidoarjo, khususnya bagi pekerja sektor mandiri atau bukan penerima upah.
Dari kegiatan ini juga diharapkan dapat menggugah Pemerintah Kecamatan Sidoarjo untuk ikut mendorong perangkat desa maupun Karang Taruna berperan aktif dalam mewujudkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di wilayah ini.
Dewo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program jaminan sosial tersebut tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU). Pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) pun berhak mendapatkannya. Pekerja BPU bisa mengikuti minimal 2 program dengan iuran Rp. 16.800,-/ bulan, atau 3 program dengan iuran Rp. 36.800,-/bulan.
Disebutkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang dan sopir juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp. 16.800,- per bulan," tandasnya.
Dengan mengikuti dua program itu pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Disampaikan pula, sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama.
Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo menggagas Karang Taruna untuk menjadi Agen Perisai. Perisai adalah kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan yang tugasnya mengakuisisi, melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menjadi Agen Perisai tidak harus berbadan hukum. Yang penting aktif bergerak memberikan pelayanan baik pada calon peserta maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk menjalankan tugas tersebut, Perisai terlebih dulu diberikan bekal semua hal terkait BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya Perisai diharapkan jangkauan BPJS Ketenagakerjaan akan lebih luas, dan membantu percepatan perlindungan ke masyarakat. Di samping itu juga lebih memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan," pungkas Dewo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi