BONDOWOSO,suaraindonesia.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan pakaian busana Muslim. Hal itu seiring dengan Hari Santri Nasional (HSN).
Pegawai diimbau mengenakan busana muslim dari 23 Oktober 2023 sampai dengan Kamis 26 Oktober.
Surat edaran itu dikeluarkan oleh Plh Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tertanggal 22 Oktober 2023.
Sementara Haeriyah Yuliati Plh Sekretaris Daerah (Sekda) mengimbau non muslim busana yang dikenakan menyesuaikan.
Sedangkan untuk pegawai berjenis kelamin Perempuan, di informasikan memakai baju muslimah.
Surat Edaran (SE) itu disebarluaskan dan ditujukan untuk Kepala Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar di instruksikan kepada seluruh pegawai bawahannya.
Dikonfirmasi, Plh Sekda Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati terkait Surat Edaran pakaian Hari santri, membenarkan jika Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Bondowoso.
"Tolong diinformasikan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Bondowoso," ujarnya.
Kata Haeriyah, untuk pegawai non muslim sendiri sudah memahami dan mengerti.
"Menyesuaikan teman-teman ASN sudah mengerti karena ini sudah berlaku dari tahun kemarin," ringkasnya.
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran itu sendiri, Hari Santri tahun ini mengangkat tema "Jihad Santri, Jayakan Negeri".(ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Yuni Amalia |
Komentar & Reaksi