SUARA INDONESIA

Ahli Waris Pekerja Meninggal Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 07 November 2023 | 10:11 - Dibaca 2.00k kali
Advertorial Ahli Waris Pekerja Meninggal Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan manfaat program JKK Meninggal atas nama almarhum Khoirul Rizal di PT Inkatama Wancheng Indonesia Lamongan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suaraindonesia.co.id)

LAMONGAN, Suaraindonesia.co.id - Ahli waris almarhum Khoirul Rizal, pekerja PT Inkatama Wancheng Indonesia yang meninggal akibat kecelakaan kerja, menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp151.696.000,-.

Manfaat Program JKK Meninggal tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro bersama pejabat Dinas Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan kepada orangtua almarhum di perusahaan kayu yang berlokasi di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, Senin (06/11/2023) kemarin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum. 

Edi mengatakan, santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya. 

Dia pun menuturkan, santunan ini bukan sebagai pengganti nyawa almarhum. Namun, harapannya santunan ini dapat mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan almarhum.

Almarhum Khoirul Rizal mengalami kejadian yang tidak diharapkan oleh siapapun. Pagi itu, Senin (16/10/2023), seperti biasa pemuda umur 26 tahun ini mulai bekerja pukul 08.00 WIB. Tugasnya mengangkat kayu panjang rerata 3 meter dan menempatkannya di mesin gergaji. 

Sekitar pukul 10.00 WIB, saat sedang memotong kayu dengan mesin gergaji itu, tanpa diduga potongan kayu gergajian menyabet dan menancap di dada kanan Khoirul, di samping juga tangan kanannya yang tertancap potongan kayu lainnya.

Khoirul segera dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kalikapas, Kabupaten Lamongan. Namun, dalam perjalanan, pukul 10.25 WIB, pemuda yang tinggalnya juga di Desa Pelang ini meninggal akibat lukanya.

Edi mengatakan, risiko pekerjaan bisa dialami setiap orang. Sehingga, apapun profesinya, semua pekerja perlu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, Edi mengimbau seluruh pekerja baik formal maupun informal terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikemukakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat luas, diantaranya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga bagi ahli waris atau keluarganya. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki perlindungan saat melakukan aktivitas di tempat kerja, sehingga tercipta kondisi Kerja Keras Bebas Cemas.

"Dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat melakukan aktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak ada yang tahu kapan datangnya, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko dengan tingkatan yang berbeda-beda," tutupnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya