SUARA INDONESIA, GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, Jumat (17/11/2023) lalu menggelar sosialisasi Permen Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Gresik, Dra. Hj. Aminatun Habibah M.Pd mengatakan, koperasi merupakan media untuk saling bersinergi. Koperasi harus dapat memetakan kebutuhan para anggota, sehingga dapat meningkatkan produktivitasnya.
“Kalau kita dalam koperasi, maka kita harus bekerja sama, untuk kepentingan bersama, dan digunakan bersama-sama, tidak boleh sendiri-sendiri. Maka dari itu, koperasi harus disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Contohnya kebutuhan di wilayah nelayan akan berbeda dengan wilayah kota,” ujar Bu Min, panggilan akrab Wabup ini.
Menurutnya, sosialisasi ini penting agar para anggota koperasi dapat selalu update informasi terbaru yang bermanfaat. Ia pun berharap tidak hanya informasi yang up to date, tapi juga harus terus berinovasi untuk masa depan yang lebih baik.
Perlu diketahui agenda ini bertujuan dalam mensosialisasikan terkait peraturan terbaru bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Serta memberikan pemahaman kepada koperasi atas kewajibannya mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Agenda ini juga berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik. Sehingga, nantinya para peserta juga akan menerima informasi kepesertaan yang dapat memberikan jaminan masa depan untuk para anggotanya.
“Nanti 'panjenengan' semua akan mendapatkan informasi yang lengkap terkait aturan yang baru. Saya harap dengan ini akan menumbuhkan rasa berinovasi, sehingga masyarakat Gresik mendapatkan jaminan masa depan yang baik,” tuturnya di depan 200 peserta dari koperasi di Gresik baik Kopwan, KSP, KSPPS, dan Kopkar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia.
Keberadaan Koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan dan menjalankan perekonomian dengan tujuan meningkatkan angka perekonomian. Karena itu, Koperasi dan UMKM perlu mendapatkan perlindungan dalam menjamin serta menunjang kinerja pada saat bekerja.
Dengan itu, sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi koperasi dan pelaku UMKM ini sangat dibutuhkan, dalam menjamin keberlangsungan beberapa aspek penyelenggaraan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku dan UMKM dapat memahami dan mengerti pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan pada saat bekerja,” ucap Bunyamin.
Bunyamin juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program nasional dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh tenaga kerja melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana resiko-resiko yang mungkin saja timbul dapat dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, kepada seluruh peserta sosialisasi ini agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh-sungguh, agar jaminan sosial ketenagakerjaan dapat bermanfaat bagi kita," kata Bunyamin.
Dalam kegiatan ini Wabup Gresik bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik dan Kepala Diskoperindag Gresik juga menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris 2 peserta atas nama Almarhum Ahmad Misbahudin, Pemdes Imaan, dan Almarhum Mahbub Junaidi, Pemdes Bangeran, masing-masing sebesar Rp 50.567.900,- dan Rp 52.949.990,-. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi