SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Tekankan Pentingnya Perlindungan UMKM

Redaksi - 21 November 2024 | 13:11 - Dibaca 274 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Tekankan Pentingnya Perlindungan UMKM
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo saat sosialisasi program ke para pelaku UMKM di acara yang digelar Balai Hiperkes Surabaya di Sidoarjo. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo belum lama ini mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di acara yang diselenggarakan Balai Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Surabaya. 

Acara yang digelar di Aston Sidoarjo City Hotel and Conference Center Jalan Kahuripan Raya No.12 Sidoarjo ini dihadiri sekitar 100 undangan. Selain para pelaku UMKM, di antaranya juga hadir Pendamping Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Novias Dewo Susanto, menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM.

Dewo menekankan, pelaku UMKM dapat mengikuti minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp 16.800,- setiap bulan. 

Selain itu, tambah Dewo, mereka juga bisa menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan Rp 20.000,- per bulan.

Dengan mengikuti program dasar tersebut, mereka akan mendapatkan manfaat penuh jika mengalami kecelakaan kerja, dimana seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila kecelakaan kerja tersebut menyebabkan kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan atau kisaran Rp 48 juta.

Manfaat lainnya adalah beasiswa untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal mencapai Rp 174 juta.

Sedangkan, jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, karena sakit misalnya, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Dua anak dari peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja juga bisa mendapatkan beasiswa yang sama, bila masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun. 

Dewo menambahkan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV