SUARA INDONESIA

DBH PDRD Jadi Upaya Pemkab Sumenep Maksimalkan Pemungutan Pajak Daerah

Wildan Mukhlishah Sy - 06 December 2023 | 10:12 - Dibaca 1.45k kali
Advertorial DBH PDRD Jadi Upaya Pemkab Sumenep Maksimalkan Pemungutan Pajak Daerah
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang tata cara perhitungan alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBH PDRD) pada desa. Foto: Taufik for suaraindonesia.co.id.

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, secara resmi telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang tata cara perhitungan alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBH PDRD) pada desa.

Langkah tersebut, menjadi salah satu upaya pemerintah, melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat, dalam memaksimalkan pemungutan pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Perlu diketahui, DBH PDRD sendiri, merupakan alokasi dana dari realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi untuk Desa dalam wilayah Kabupaten, yang penerapannya telah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep Akh. Sugiharto menjelaskan, secara teknis, nilai DBH tersebut minimal 10 persen dari PAD di APBD tahun berjalan. 

Menurutnya, dalam merealisasikan upaya tersebut, BPPKAD akan bekerjasama dengan seluruh aparat desa se-Kabupaten Sumenep. 

“Terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Dalam penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutan pajak, BPPKAD menggandeng seluruh aparat desa,” jelasnya. 

Pihaknya juga mengimbau agar Pemerintah Desa (Pemdes) mampu, untuk terus mendorong kesadaran masyarakatnya, dalam membayar pajak daerah. 

Terlebih, saat ini pembayaran PBB P2 sudah semakin dipermudah yakni dengan disediakannya berbagai pilihan kanal pembayaran manual dan via online. 

“Misalnya, teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT Pos, Gerai Alfamart, dan Indomart. Juga bisa melalui kanal online seperti mobile banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, dan PosPay,” bebernya. 

Dirinya mengatakan, pada dasarnya penggunaan DBH PDRD diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah di tingkat desa. 

Kemudian, kata dia jika mencukupi, juga dapat dipakai untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Untuk alokasi DBH PDRD yang diterima setiap desa bervariasi.

Hal itu mengacu pada hasil pelunasan PBB P2 tahun sebelumnya. Seperti DBH PDRD tahun 2023 ini yang diberikan pada setiap desa, menyesuaikan dengan capaian pelunasan tahun 2022.

“Jika nilai pelunasan di desa setempat tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total tagihan SPPT PBB P2, termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaan DBH PDRD juga cukup besar untuk pemerintah desa,” katanya.

Ia berharap pemerintah desa dan petugas penyampai SPPT PBB P2 lebih semangat bekerja. Dengan demikian, dapat berdampak baik pada penerimaan DBH PDRD tahun berikutnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar semua pemerintah desa secepatnya mengajukan proses pencairan DBH PDRD tahun ini. Sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penerima. 

“Semakin tinggi prosentase pelunasan yang dihasilkan tahun sekarang, akan semakin besar DBH PDRD yang akan diterima tahun depan,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya