SUARA INDONESIA, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta para Camat se-Kota Surabaya berkumpul bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Raya dalam Sarasehan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti koordinasi perlindungan JKK dan JKM bagi Ketua RT-RW dan LPMK, Rabu (06/12/2023).
Drs. Arief Boediarto M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya mengatakan, acara sarasehan ini untuk sosialisasi dan pemantapan pemahaman program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah penganggaran perlindungan Ketua RT/RW/LPMK pada awal tahun 2023, sudah dibayarkan klaim JKM kepada ahli waris dari Ketua RT/RW/LPMK yang meninggal dunia.
Adventus Edison Souhuwat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, dalam acara ini menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Seluruh masyarakat pekerja di Indonesia berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek melindungi para pekerja di sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon)," kata Sonny.
Bersama Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan para Camat se-Kota Surabaya, dalam pertemuan ini BPJamsostek mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sehingga terbentuk pemahaman dan sinergi kolaborasi dalam pelaksanaan perlindungan program JKK, JKM dan JHT (optional) BPJS Ketenagakerjaan di ekosistem kecamatan dan kelurahan.
"Jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pekerja di ekosistem kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari," ujar Sonny.
Dalam hal ini BPJamsostek menyasar para pekerja seperti pengurus/perangkat RT dan RW serta LPMK, UMKM belum berbadan hukum (memiliki NIB), Kader Surabaya Hebat (KSH), Kader PKK, Karang Taruna, pedagang di pasar dan Sentra Wisata Kuliner, PKL, Bank Sampah, petani, nelayan, ojek online, marbot, penjaga makam, guru TPQ dan pekerjaan informal lain yang merupakan pekerja BPU yang rentan resiko sosial.
"Mereka semua berhak mendapatkan perlindungan dasar. Minimal secara bertahap para pekerja di ekosistem kelurahan dan kecamatan bisa terlindungi jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, yang iurannya cuma Rp 16.800,- per bulan, dan lebih baik lagi jika menambah JHT (optional) dengan iuran Rp 36.800,- per bulan," lanjut Sonny.
Sonny mengatakan, jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja rentan di berbagai sektor dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
"Di acara ini kami juga berdiskusi terkait kemungkinan perlindungan 100 pekerja rentan di setiap kelurahan dengan menggunakan Dana Kelurahan pada Pemberdayaan Masyarakat pada kegiatan belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat dan belanja jasa pelayanan umum," tambahnya.
Pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Surabaya yang sudah mengikutsertakan perlindungan Ketua RT dan RW, LPMK dan PAUD se-Surabaya pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat pekerja menjalankan aktivitas sebagai Ketua RT - RW, LPMK dan guru PAUD, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJamsostek," katanya.
Dalam kegiatan ini secara simbolis diserahkan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Susan Dianawati, ahli waris (istri) almarhum Joko Santoso, Ketua RT.5 RW.1 Kelurahan Bubutan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa.
"Ibu Susan sudah merasakan manfaat JKM atas risiko meninggalnya almarhum suami yang bekerja sebagai Ketua RT. Beliau berjanji akan menjelaskan program negara BPJS Ketenagakerjaan ini kepada masyarakat pekerja di sekitar rumahnya dan mengimbau mereka untuk daftar program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sonny.
Kedua, manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada Winayu, ahli waris (istri) almarhum Hari Dewanto, Ketua RT, RW, LPMK Wiyung, Kota Surabaya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo.
Ditambahkan Sonny, BPJamsostek Cabang se-Surabaya selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua sektor pekerja di Kota Surabaya, tak terkecuali para pekerja di ekosistem kelurahan dan kecamatan yang rentan risiko saat kerja, baik PU, BPU, PMI dan Jasa Konstruksi pada pembangunan fisiknya.
"Semoga niat mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan sosial bagi seluruh pekerja rentan disambut dengan baik oleh semua elemen stakeholders. Kerja Cerdas Bebas Cemas bersama BPJamsostek," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi