SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasikan Program ke PHL Samsat

Redaksi - 23 January 2024 | 09:01 - Dibaca 1.00k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasikan Program ke PHL Samsat
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo ketika sosialisasi program ke PHL Samsat Surabaya Timur di KB Samsat Surabaya Timur. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo belum lama ini melakukan sosialisasi program ke Pegawai Harian Lepas (PHL) Samsat Surabaya Timur. Kegiatan ini digelar di KB Samsat Surabaya Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, Darmo Imron Fatoni mengatakan, para PHL ini dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah (PU). Mereka dapat mengikuti 5 program BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima program itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Program JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JP merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Sedangkan program JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali," tambah Imron.

“Harapan kami Pegawai Harian Lepas dari instansi atau perusahaan juga dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan karena memiliki risiko kerja yang sama,” tutup Imron. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV