SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Bayar Klaim Rp225 Miliar Lebih

Redaksi - 26 February 2024 | 20:02 - Dibaca 1.23k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Bayar Klaim Rp225 Miliar Lebih
Senantiasa berikan pelayanan terbaik, sepanjang 2023 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak bayar klaim sejumlah Rp225 miliar lebih. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Tanjung Perak selama tahun 2023 telah membayarkan total klaim sebesar Rp225 miliar lebih.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengatakan, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak telah membayarkan total klaim sebanyak 20.483 kasus dengan nominal sejumlah Rp225.624.837.663,-.

Sebagaimana dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Secara rinci disebutkan, dari Januari sampai Desember 2023 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak telah membayarkan klaim JKK sebanyak 2.253 kasus sebesar Rp21.829.612.374,-, dan klaim JKM 490 kasus sejumlah Rp11.037.000.000,-.

Kemudian, klaim JHT 11.289 kasus sebesar Rp185.641.270.470,-, yang diantaranya merupakan klaim melalui aplikasi JMO, terus 5.797 klaim JP sejumlah Rp6.041.519.520,-, dan 654 klaim JKP senilai Rp1.075.435.299,-.

Theresia menggaris bawahi, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.

Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," tegas Theresia.

Theresia menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika rutin membayarkan iuran selama 3 tahun adalah ketika peserta mengalami resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun tidak akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan beasiswa dengan total Rp174 juta untuk 2 orang anak dari tingkat pendidikan Taman Kanak-kanak hingga jenjang Perguruan Tinggi.

Theresia tidak lupa terus mengingatkan pada pemberi kerja agar memberikan perlindungan pada seluruh tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenegakerjaan, karena jika mengalami kejadian semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan.

Begitu juga dengan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), diharapkan untuk memastikan diri telah daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, bagi pemberi kerja tidak akan memberatkan keuangan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja informal, dengan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan bisa mewujudkan kemandirian ekonomi rumah tangga apabila berhadapan dengan risiko kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua.

“Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” tutup Theresia. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV