SUARA INDONESIA, CIREBON - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua RT serta Ketua RW Se-Kabupaten Cirebon terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon didaftarkan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD dan Ketua RT-RW Se-Kabupaten Cirebon tersebut disampaikan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan di dalam pertemuan dengan sekitar 40 Kasi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Cirebon di Aula Panca Warna, Kantor DPMD Kabupaten Cirebon, beberapa hari lalu.
Nanan menegaskan, seluruh anggota BPD dan RT-RW Se-Kabupaten Cirebon dilindungi program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yang untuk iurannya menggunakan APBD melalui DPMD Kabupaten Cirebon per Juli 2024. Disebutkan, jumlah BPD se-Kabupaten Cirebon diperkirakan sekitar 3.000 orang, dan jumlah Ketua RT serta Ketua RW se-sekitar 12.000 orang.
"Dengan diberikannya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan mereka akan merasa aman saat menjalankan tugas, sehingga mampu mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa," jelasnya.
“Harapannya mereka akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, serta semakin meningkatnya sinergitas antara lembaga kemasyarakatan desa dengan pemerintah desa,” tandas Nanan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Aparatur Pemerintah Desa, terbaru untuk anggota BPD, Ketua RW dan Ketua RT.
Novri mengatakan, dengan perlindungan program JKK dan JKM, dimana bila terjadi kecelakaan kerja seluruh biaya perawatan medis hingga sembuh ditanggung penuh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Selain itu juga ada manfaat beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya mencapai Rp 174 juta. Beasiswa pendidikan anak ini diberikan bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, anaknya juga bisa mendapatkan beasiswa bila masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun.
Novri mengatakan, perlindungan jaminan sosial tersebut diyakini akan membuat seluruh Anggota BPD dan Ketua RT serta Ketua RW bekerja lebih nyaman dan optimal dalam menjalankan tugas, karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi