SUARA INDONESIA

Bupati Lamongan Serahkan JKM Rp 42 Juta kepada Ahli Waris Sekretaris Koperasi

Redaksi - 05 August 2024 | 11:08 - Dibaca 1.41k kali
Advertorial Bupati Lamongan Serahkan JKM Rp 42 Juta kepada Ahli Waris Sekretaris Koperasi
Bupati Lamongan serahkan manfaat JKM kepada ahli waris Ida Rahmawati di peringatan Hari Koperasi di Lamongan, Jumat (2/8/2024). (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, LAMONGAN - Momen peringatan Hari Koperasi Nasional ke-77 di Kabupaten Lamongan dipusatkan di Alun-alun Lamongan, dihadiri sekitar 1.200 pegiat koperasi dan pelaku UKM dari seluruh kecamatan, Jumat (2/8/2024) kemarin.

Mereka yang hadir sebagian besar pengurus dan anggota koperasi di wilayah Lamongan, yang umumnya koperasi wanita (kopwan), dan keselamatan kerjanya sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat yang secara simbolis diserahkan Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi MBA kepada ahli waris almarhumah Ida Rahmawati, Sekretaris Kopwan Cempaka Mekar Desa Patihan, Kecamatan Babat, Lamongan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan Hadi Susanto yang turut mendampingi Bupati menyerahkan santunan itu mengatakan, almarhumah Ida Rahmawati jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2022, dan meninggal dunia belum lama ini.

Oleh karena itu, lanjut Hadi, ahli waris almarhumah Ida Rahmawati berhak mendapat santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.

Hadi mengatakan, mereka yang hadir di acara Hari Koperasi ini pada umumnya sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka kebanyakan dari Kopwan yang tersebar di seluruh wilayah Lamongan.

Sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Lamongan dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, yang dalam hal ini dikoordinatori Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, telah melakukan sosialisasi massive pada kopwan, sehingga hampir seluruh pengurus dan dan anggota kopwan di Lamongan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hadi menuturkan, setiap pekerjaan pasti memiliki resiko, dan tidak ada yang mengetahui kapan akan terjadi serta seberapa besar dampaknya. Karena itu, jika masyarakat tidak siap, dikhawatirkan akan timbul kemiskinan baru yang akan menjadi beban tambahan baik bagi pemerintah maupun keluarga yang ditinggalkan pekerja.

Dia lalu mencontohkan kasus kematian. "Jika yang meninggal dunia bukan pekerja, keberlanjutan hidup keluarga dari sisi ekonomi mungkin tidak terlalu berpengaruh. Tetapi bila yang meninggal dunia tulang punggung keluarga, maka hampir pasti berpotensi timbul keluarga miskin baru, terlebih bila kondisi keluarga pas-pasan dan tidak memiliki asset lebih," paparnya. 

Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan backup-nya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, yang artinya setiap pekerja dapat terjamin seluruh biaya yang dapat ditimbulkan dari kejadian kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

"Harapan kami kedepan semakin banyak masyarakat pekerja yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang manfaatnya untuk diri sendiri maupun untuk keluarga," pungkas Hadi. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, siapapun yang beraktivitas ekonomi, tak terkecuali pengurus maupun anggota koperasi yang juga sebagai pekerja, berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menurut Edi, sangat disayangkan bila pengurus maupun anggota koperasi tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya cukup terjangkau tapi manfaatnya sangat besar. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV