SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Bersama RS PHC Gelar Pelatihan BHD ke URC Gojek

Redaksi - 06 August 2024 | 20:08 - Dibaca 1.28k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Bersama RS PHC Gelar Pelatihan BHD ke URC Gojek
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti di acara pembukaan pelatihan BHD pada Tim URC Gojek Surabaya. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Tanjung Perak bekerjasama dengan RS PHC Surabaya beri pelatihan keterampilan pertolongan pertama kegawatdaruratan atau Bantuan Hidup Dasar (BHD) pada Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Gojek Surabaya, Senin (5/8/2024).

Bertempat di Aula Kantor Gojek Surabaya, kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti, Vice Director Finance and Administration RS PHC Surabaya Afifah Ariyani, dan Regional Operation Manager PT Gojek Indonesia Surabaya Ferry Setiawan. 

Selain mereka, hadir pula dr. Nor Roudhoh dan Ns. Candra Perwira dari IGD RS PHC Surabaya sebagai pemateri dan instruktur pelatihan. Kegiatan ini diikuti sekitar 20 anggota Tim URC Gojek Surabaya bersama Rosyid selaku koordinatornya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti, mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kerja sama yang sudah lama dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak bersama RS PHC dan URC Gojek Surabaya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan Tim URC Gojek Surabaya dalam memberi pertolongan pertama pada driver lain yang mengalami resiko kecelakaan kerja.

"Dalam kegiatan ini, kami sampaikan bahwa mereka menjadi orang pertama yang melakukan pertolongan ketika driver lain mengalami risiko kecelakaan dan menjadi penghubung informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan ke driver yang lain," kata Theresia di sela-sela acara. 

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar Tim URC Gojek Surabaya ini ikut mendorong rekan atau driver Gojek lainnya jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Disampaikan pula, ada 3 program jaminan sosial yang bisa diikuti driver Gojek sebagai pekerja segmen bukan penerima upah (BPU), yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang iurannya minimal Rp 36.800,- per bulan. 

“Atau, minimal ikut dua program, JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan. Manfaatnya, jika terjadi risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan jika meninggal dunia santunan untuk ahli waris sebesar Rp 42 juta," terang Theresia. 

"Selain itu, ada beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi maksimal Rp 174 juta, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun,” tambahnya.

Vice Director Finance and Administration RS PHC Surabaya Afifah Ariyani, dalam sambutannya mengatakan, risiko terjadinya kegawatdaruratan medis yang berakibat pada henti jantung atau henti nafas bisa terjadi dimana saja dan kapan saja serta tidak selalu ada tenaga kesehatan di tempat kejadian. 

"Karena itu, para driver Gojek diharapkan juga dapat memberikan pertolongan pertama sembari menunggu ambulance atau tenaga medis datang," kata Afifah.

Dalam kegiatan ini, materi dan praktik yang disampaikan dr. Nor Roudhoh dan Ns. Candra Perwira meliputi prosedur pijat jantung, pembebasan jalan nafas, penanganan tersedak hingga penanganan luka terbuka akibat benda tumpul dan tajam. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya