SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Malang Edukasi Pentingnya Perlindungan bagi Non ASN

Redaksi - 15 August 2024 | 09:08 - Dibaca 457 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Malang Edukasi Pentingnya Perlindungan bagi Non ASN
BPJS Ketenagakerjaan Malang sosialisasikan pentingnya perlindungan jamsostek bagi Non ASN ke OPD se-Kabupaten Malang. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang belum lama ini kembali mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Bertempat di Shanaya Resort Karangploso Kabupaten Malang, acara ini dihadiri sekitar 100 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian OPD se-Kabupaten Malang.

Dalam kegiatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Widodo mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan kepada OPD di wilayah Kabupaten Malang agar mereka segera mendaftarkan pekerja non ASN di lingkungan masing-masing ke BPJS Ketenagakerjaan.

Widodo menjelaskan, manfaat yang didapat oleh peserta dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat dan pulang kerja serta saat di tempat kerja, berupa pengobatan dan perawatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Selain itu juga diberikan santunan pengganti upah selama tidak bekerja, dan santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga lulus kuliah.

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta, ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK Meninggal bila masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun.

Widodo menandaskan, tujuan dari sosialisasi ini agar para OPD di Kabupaten Malang dapat segera mendaftarkan seluruh non ASN guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga bila terjadi resiko dalam hal yang berkaitan dengan pekerjaan dapat tercover program BPJS Ketenagakerjaan. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya