SUARA INDONESIA, PASURUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan kembali memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Sunardi, marbot masjid anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI), Rabu (21/8/2024).
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto, didampingi Wakil Ketua BAZNAS Kota Pasuruan Ach. Fauzan, kepada ahli waris almarhum Sunardi.
Trioki menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami almarhum. "Besaran santunan yang kami serahkan ini tentu tidak akan sebanding dengan duka keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.
Ia berharap santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dapat dipergunakan sebaik-baiknya sesuai dengan cita-cita dan keinginan almarhum.
"Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujarnya.
Trioki menjelaskan, santunan ini diberikan karena yang almarhum terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2023, yang iurannya dibayarkan oleh BAZNAS Kota Pasuruan dengan menggunakan dana infaq yang dikelola.
Ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta.
Manfaat yang diterima ahli waris ini sudah mengalami perubahan, yang sebelumnya sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pesan moral yang disampaikan, yakni tentang pentingnya setiap pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena, setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Dengan adanya perlindungan sosial ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki rasa aman dalam beraktifitas dan tidak perlu khawatir terhadap risiko yang kita sendiri tidak akan pernah tahu kapan kan terjadi.
Selain itu, tantangan yang dihadapi saat ini adalah minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat progam jaminan sosial. Manfaatnya memang tidak langsung dirasakan, tapi saat terjadi resiko," tutur Trioki.
Senada dengan Trioki, Wakil Ketua BAZNAS Kota Pasuruan Ach. Fauzan mengatakan, ikut berbelasungkawa pada keluarga yang ditinggalkan.
"Musibah yang dialami almarhum ini menjadi pembelajaran, bahwa setiap pekerja memiliki risiko pekerjaan. Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan proteksi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan," kata Fauzan.
"Melalui proteksi ini, pekerja dapat menjadi semangat, aman dan tenang dalam menjalankan pekerjaannya, karena Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ikut menjamin keselamatan mereka," tutup Fauzan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi