SUARA INDONESIA, JEMBER- Perayaan HUT ke-79 RI, Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman, menyerahkan secara simbolis surat remisi kepada 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Jember. Belasan WBP tersebut langsung dinyatakan bebas.
Saat memberikan sambutan, Hendy berharap, pembebasan ini dapat membuat para WBP kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Dia juga meminta agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk berkontribusi bagi keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.
“Semoga saudara-saudara sekalian bisa kembali ke masyarakat dan berkontribusi bagi keluarga,” ucapnya, Sabtu (17/8/2024).
Selain belasan narapidana yang langsung bebas, juga ada sebanyak 592 narapidana lainnya yang mendapatkan remisi. Hendy menekankan pentingnya pembinaan bagi para WBP agar mereka dapat kembali bermasyarakat dengan lebih baik.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para narapidana dalam program pembinaan.
Dari total 796 narapidana, sebanyak 608 orang berhak mendapatkan remisi. Sisanya belum memenuhi persyaratan, seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau tercatat dalam register F.
Santoso, salah seorang narapidana yang berhasil meraih kebebasan, mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa kembali ke keluarga bersama dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ini.
“Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," ucapnya. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi