SUARA INDONESIA

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Penting bagi IKM di Malang

Redaksi - 25 September 2024 | 19:09 - Dibaca 476 kali
Advertorial Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Penting bagi IKM di Malang
Sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke para pelaku IKM Disperindag Kabupaten Malang di Pendopo Agung Pemkab Malang. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang belum lama ini kembali mensosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Disperindag Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilakukan di Pendopo Agung Pemkab Malang, dihadiri sekitar 180 pelaku IKM.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepanjen Zakky Ibrahim dalam kegiatan ini mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dia menekankan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Malang khususnya bagi IKM hingga sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, sehingga bila terjadi resiko kerja dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo dalam kesempatan ini mengatakan, program JKK memberi perlindungan pada peserta mulai dari berangkat, sedang sampai pulang kerja dengan biaya pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis.

Selain itu juga memberihan santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) sampai ke perguruan tinggi.

Sedangkan program JKM, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. 

"Selain itu juga ditambah beasiswa yang sama untuk 2 anak jika masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun," pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya