SUARA INDONESIA

Siswa Magang Meninggal Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 70 Juta

Redaksi - 02 October 2024 | 17:10 - Dibaca 106 kali
Advertorial Siswa Magang Meninggal Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 70 Juta
Penyerahan manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 70 juta kepada ahli waris siswa magang SMKN 1 Gending, Kabupaten Probolinggo. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 70 juta kepada ahli waris almarhum Rendy Yonatan Rudianto, siswa SMKN 1 Gending, Kabupaten Probolinggo, yang meninggal dunia sewaktu magang kerja.

JKM tersebut diserahkan Selasa (1/10/2024). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto menyampaikan turut belasungkawa. “Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum," ucap Trioki.

"Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan JKM yang kami serahkan atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," lanjutnya.

Menurut Trioki, santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian pemerintah. Ini bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dalam hal ini para siswa magang.

Dijelaskan, manfaat bagi siswa magang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika siswa magang mengalami musibah akan mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

SMKN 1 Gending telah mengikutsertakan 196 siswanya yang magang ke program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar premi iuran sebesar Rp 16.800,- per anak per bulan.

Manfaatnya, bila mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, dan diberikan santunan jika terjadi risiko kematian.  

Dijelaskan Trioki, santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris Rendy Yonatan Rudianto sebesar Rp 70 juta, dengan rincian santunan kematian Rp 48 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV