SUARA INDONESIA

Melalui Program MLT, BPJS Ketenagakerjaan Siap Bantu Pekerja Punya Rumah

Redaksi - 22 October 2024 | 11:10 - Dibaca 139 kali
Advertorial Melalui Program MLT, BPJS Ketenagakerjaan Siap Bantu Pekerja Punya Rumah
Sosialisasi MLT perumahan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan secara virtual, Senin (21/10/2024). Membantu pekerja mewujudkan rumah impian. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PASURUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menggelar sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan secara virtual, Senin (21/10/2024). Program ini memberi peluang bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, mengatakan, MLT ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.

"Program ini merupakan MLT dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT," ungkap Sulis.

“Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer property," tandasnya.

Dalam program ini ada 4 jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Jenis dan Besaran MLT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa bunga bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya KPR hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas PUMP maksimal Rp 150 juta, fasilitas PRP maksimal Rp 200 juta, dan FPPP/KK maksimal 80 persen x RAB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan MLT ini dengan memenuhi syarat, di antaranya masa kepesertaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur.

"Dalam program kepemilikan rumah ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai 30 tahun," papar Sulis.

Untuk PUMP dijelaskan, adalah fasilitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memiliki rumah tetapi masih terkendala untuk mengumpulkan biaya uang muka. Jangka waktu kredit untuk PUMP maksimal 30 tahun dengan batas pinjaman maksimal sebesar Rp 150 juta.

Menurutnya, KPR pada program MLT ini pada dasarnya mirip dengan KPR pada lembaga pembiayaan lainnya. Batasan pinjaman untuk KPR lebih tinggi dibandingkan dengan PUMP, yaitu sebesar Rp 500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun.

Selain membantu kepemilikan rumah, program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga membantu pembiayaan renovasi rumah (PRP). "Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah tetapi mulai merasa kurang nyaman dan butuh renovasi bisa melakukannya tanpa khawatir masalah biaya. Batasan pinjaman untuk program ini Rp 200 juta dengan tenor maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV