SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - Bertepatan dengan Hari Jadi ke-347 Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur sebagai pemerintah daerah yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terbanyak bagi pekerja rentan dan penerima insentif daerah.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama S.STP MM.
Sebagaimana disebutkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 189.974 pekerja rentan dan penerima insentif daerah. Mereka diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya dibayar melalui P-APBD Tahun 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan fasilitasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Bojonegoro yang bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) kategori rentan atau miskin.
Menurutnya, hal tersebut sesuai arahan pimpinan yang juga sebagai salah satu kegiatan dalam rangka intervensi kemiskinan dan mendukung program Pemerintah Pusat untuk Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Welly menegaskan, para pekerja rentan yang masuk kategori miskin ini sesuai data kemiskinan (Damisda, DTKS dan P3KE). Mereka di antaranya buruh tani, tukang ojek, pekerja serabutan dan pekerja mandiri lainnya.
Sedangkan masyarakat penerima insentif daerah yang juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi Ketua RT, Ketua RW, Marbot, Guru Ngaji, Modin Wanita, Takmir, Linmas dan Kader Desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman sosial.
Dengan terlindunginya pekerja rentan dan penerima insentif daerah, mereka diharapkan lebih produktif atau kerja keras bebas cemas, karena sudah ada yang menjamin jika terjadi risiko kerja maupun kematian.
Edi menegaskan, mekanisme perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak terikat waktu. Selama peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam aktivitas kerja, otomatis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mendukung program kesejahteraan sosial bagi masyarakat Bojonegoro melalui BPJS Ketenagakerjaannya," ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memberikan kepedulian perlindungan jaminan sosial terhadap para pekerja rentan dan penerima insentif daerah Kabupaten Bojonegoro. Bagi penerima insentif daerah, mereka tetap menerima insentif utuh tanpa potongan, ditambah dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi