SUARA INDONESIA, SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke para driver Gojek yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) wilayah Sidoarjo. Kegiatan ini dilakukan di Warkop Jatisari, Sidoarjo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman pada mereka tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dalam Kegiatan ini kami sampaikan bahwa mereka menjadi orang pertama yang melakukan pertolongan ketika driver lain mengalami risiko kecelakaan dan menjadi penghubung informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan ke driver yang lain," kata Dewo.
Menurutnya, sosialisasi seperti ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, dan meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Disampaikan, profesi mereka sebagai pekerja di jalanan sangat riskan mengalami kecelakaan. Terlebih mereka juga sebagai URC, yang tentunya mobilitas mereka lebih tinggi lagi.
"Driver Gojek ini bisa menjadi garda terdepan dalam pelaporan kecelakaan kerja di jalan, baik itu rekan Gojek atau laka lainnya. Siapa tahu itu peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dewo.
Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, lanjut dia, untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin dapat timbul saat bekerja.
"Kami hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah tenaga kerja terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja," terangnya.
Dewo menambahkan, program ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Pemerintah ingin menjamin perlindungan ketenagakerjaan agar para URC sudah terlindungi terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan di lapangan,” tandasnya.
Dewo menyebut, di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 3 program jaminan sosial bagi pekerja segmen bukan penerima upah (BPU), yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Minimal ikut dua program, JKK dan JKM. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung secara menyeluruh, dan jika meninggal dunia mendapatkan manfaat yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta," jelasnya.
Selain itu, tambah Dewo, ada beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi kurang lebih hingga Rp 174 juta, jika masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun,” pungkas Dewo. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi