SUARA INDONESIA

BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Beri Santunan Rp 42 Juta untuk KSH Sawahan

Redaksi - 30 October 2024 | 20:10 - Dibaca 382 kali
Advertorial BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Beri Santunan Rp 42 Juta untuk KSH Sawahan
Kakacab BPJamsostek Surabaya Karimunjawa serahkan JKM kepada ahli waris almh Kusnul Amilah disaksikan Kadis Kesehatan Kota Surabaya. (Foto: BPJamsostek untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Karimunjawa membayarkan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhumah Kusnul Mailah, Kader Surabaya Hebat (KSH) Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Data kepesertaan di BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, hingga Oktober 2024 sebanyak 27.788 KSH telah terlindungi program BPJamsostek.

Santunan JKM tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, kepada Saman selaku ahli waris almarhumah Kusnul Amilah dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Rabu (30/10/2024).

Adventus Edison Souhuwat mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja di lingkungan Kota Surabaya, dalam hal ini bekerja sama dengan OPD pengampu tempat para pekerja bekerja. 

Hal ini penting untuk dilakukan karena besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan dikarenakan mobilitas setiap pekerjaan pasti ada resiko kerja sedari berangkat, di beraktivitas tempat kerja dan sampai pulang kerja. Dinas Kesehatan Kota Surabaya adalah pengampu dari KSH.

Nanik Sukristina SKM M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan, kita sama-sama mensukseskan program pemerintah yaitu mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Kota Surabaya.

"Pertemuan hari ini dapat dikatakan sebagai bukti hadirnya negara untuk para Kader Surabaya Hebat (KSH). Jadi kolaborasi kita ini tidak hanya untuk menghadirkan negara lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saja, tapi juga kedepan bergerak bersama melakukan diseminasi sekaligus sosialisasi program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh pekerja di lingkungan Kecamatan, Kelurahan hingga RW sebagai semakin masif dalam melindungi lebih banyak pekerja," paparnya.

"Saya berterima kasih atas fast respon dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris salah satu KSH Kecamatan Sawahan, yaitu almarhumah Kusnul Amilah. Begitu data lengkap langsung diproses hingga dilakukan kunjungan lapangan ke rumah ahli waris. Semoga bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," imbuh Nanik.

Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat ini juga mengatakan, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para KSH akan mendapatkan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebab dalam program tersebut terdiri dari perawatan sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para KSH yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli waris sebesar Rp 42 juta.

Sonny melanjutkan, terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Atas manfaat tersebut, Sonny ingin sinergi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya terus berkelanjutan, dan diharapkan seluruh KSH akan bisa mengedukasi masyarakat di sekitar untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, secara mandiri, bahkan bisa melalui kemudahan pembayaran secara autodebet dengan iuran per bulan Rp 16.800,- untuk 2 perlindungan JKK dan JKM.

"Dengan beragam perlindungan tersebut semoga KSH dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal," paparnya.

Pada periode 1 Januari-25 Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya telah membayarkan manfaat 45.807 klaim sejumlah Rp 929,2M dengan pemberian Beasiswa Pendidikan kepada 3.367 anak sejumlah Rp 10,46M. Sedangkan Coverage kepesertaan pekerja di Kota Surabaya sudah mencapai 40,96 persen dari UCJ Semesta dan 45,58 persen dari UCJ Pekerja (diluar ASN, TNI, POLRI), Pekerja PU 48,1 persen, Pekerja BPU baru mencapai 18,5 persen dan Jakon 100 persen.

Adapun GAP pekerja yang belum terlindungi di Kota Surabaya adalah sejumlah 715.888 pekerja. Sektor Informal (BPU) ini adalah tugas kita bersama untuk sama-sama kita dorong mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Nanik mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, para KSH harus keluar masuk dari rumah ke rumah, melewati kondisi wilayah yang beragam, sehingga terdapat risiko yang harus dimitigasi dengan baik berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Para KSH kami dan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) lainnya memang seringkali dihadapkan pada adanya risikonya di lapangan, kita lindungi dalam jaminan sosial, sehingga selama mereka bertugas sudah terlindungi. Tepat sudah jargonnya Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV