SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Terus Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Madiun

Redaksi - 31 October 2024 | 12:10 - Dibaca 359 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Terus Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Madiun
Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan pekerja rentan di Kota Madiun atas bantuan PT INKA, Kamis (31/10/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun mencatat hingga saat ini masih banyak pekerja rentan di Madiun yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

Penyebabnya, tentu karena keterbatasan penghasilan mereka, sehingga tak mampu bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, kendati iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya ringan.

Berbagai langkah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja rentan terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan, kali ini BPJS Ketenagakerjaan Madiun bekerjasama dengan PT INKA Madiun akhirnya memberikan perlindungan jaminan sosial pada ratusan pekerja rentan di Kota Madiun.

PT INKA (Persero) memberikan bantuan perlindungan pada ratusan pekerja rentan di Kota Madiun melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Bantuan perlindungan yang diberikan pada mereka berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bantuan perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan penerima bantuan, Kamis (31/10/2024).

Acara ini dihadiri Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo ST MT, Senior Manager TJSL PT INKA, Bambang Ramadhiarto, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Anwar Hidayat. 

Anwar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada PT INKA yang memberi bantuan perlindungan pada pekerja rentan di Madiun melalui program TJSL PT INKA. Bantuan perlindungan dari program TJSL PT INKA ini tentu sangat bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

"Kami berharap apa yang dilakukan PT INKA ini akan menjadi contoh bagi Perusahaan/Lembaga lain untuk juga ikut peduli perlindungan pekerja rentan di lingkungan sekitar," kata Anwar.

Anwar mengingatkan, para pekerja rentan sebenarnya justru sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Karena keterbatasan penghasilan membuat mereka tak mampu melindungi diri.  

Anwar menjelaskan, dengan diberikannya bantuan program dasar BPJS Ketenagakerjaan tersebut, pekerja rentan penerima bantuan jika mengalami resiko kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu, jika pekerja rentan penerima bantuan meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV