SUARAINDONESIA,BONDOWOSO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso terus gencar melakukan edukasi pada masyarakat melalui kegiatan operasi gabungan bersama Bea Cukai Jember.
Operasi gabungan itu salah satu isinya mengingatkan kembali masyarakat, bahwa rokok ilegal itu menjadi salah satu penyumbang masalah yang merugikan negara.
Hal itu disampaikan oleh Ali Djunaidi Sekretaris Satpol PP Bondowoso pada suaraindonesia.co.id, Selasa (12/11/2024).
"Rokok ilegal merugikan negara, sebab tidak ada penerimaan melalui pembayaran cukai bagi negara," ujarnya.
Kata Ali, rokok ilegal itu nyata merugikan perekonomian negara. Sebab mereka tidak bayar pajak dan cukai pada negaran.
"Rokok ilegal Memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan remaja, berpotensi melanggar merek terkenal," sambungnya.
Dia menjelaskan, pajak usaha rokok, termasuk pajak rokok dan cukai rokok, merupakan salah satu penerimaan negara dari sektor riil yang sah.
Masalah yang akan timbul, menurut Ali, rokok ilegal dapat mempermainkan kewajiban membayar cukai dengan berbagai modusnya, sehingga harganya menjadi terjangkau.
"Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal," ujarnya.
Ali mengungkapkan, adanya rokok ilegal sudah merugikan negara sekitar Rp5,57 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp8,08 miliar.
Hal ini kata Ali, diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi bagian Selatan sepanjang Januari-Mei 2024 menyita sebanyak 5,57 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan berpotensi merugikan negara hingga Rp5,57 miliar.
Dia menyatakan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar itu banyak diproduksi secara rumahan.
Bahkan ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan.
"Pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah wilayah, serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut," tutupnya.
Dia mengatakan, Rokok ilegal dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal: Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
"Penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya dilarang oleh Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," ujarnya.
Dia berharap, masyarakat tidak memperjual belikan rokok yang tidak berpita cukai, karena hal tersebut dapat mengurangi potensi penerimaan negara dan merugikan semua.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan, jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea dan Cukai terdekat, agar pemerintah dapat menekan peredarannya,” pungkas Ali.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi