SUARA INDONESIA, CIREBON - Banyak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tahu saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan sebesar 10 persen maupun 30 persen saat masih aktif bekerja. Namun, BPJS Ketenagakerjaan justru mendorong peserta untuk mempertimbangkan opsi lain yang dinilai lebih menguntungkan dalam jangka panjang, yakni memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Zainal Abidin mengatakan, peserta yang masih aktif bekerja memang bisa melakukan klaim sebagian saldo JHT sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas tersebut diberikan untuk membantu kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu peserta memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Meski demikian, pihaknya tidak merekomendasikan pencairan sebagian saldo JHT sebagai pilihan utama. Karena, dana JHT sejatinya dipersiapkan sebagai tabungan jangka panjang yang akan menjadi penopang keuangan peserta saat memasuki masa tidak produktif.
"Klaim sebagian memang diperbolehkan. Namun, kami lebih menyarankan peserta untuk tetap mempertahankan saldo JHT agar terus berkembang dan memberikan manfaat optimal saat masa pensiun nanti," jelas Zainal, Senin (15/6/2026).
Disebutkan, pencairan JHT sebesar 10 persen hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Sedangkan pencairan sebesar 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah.
Ada sejumlah konsekuensi yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan pencairan saldo JHT. Salah satunya adalah berkurangnya nilai pengembangan dana yang seharusnya terus bertambah dari hasil investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pencairan dana juga berpotensi mengganggu tujuan utama program JHT sebagai jaminan hari tua. "Dalam kondisi tertentu, peserta juga dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif apabila total dana yang dicairkan telah melewati batas yang ditetapkan," tambahnya.
Program MLT Jadi Alternatif untuk Miliki Rumah
Sebagai solusi yang lebih menguntungkan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program MLT. Program ini merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang dirancang khusus untuk membantu pekerja memiliki rumah, merenovasi hunian, hingga memenuhi kebutuhan pendanaan sektor perumahan.
Melalui kerja sama dengan sejumlah bank penyalur, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa kredit rumah lewat program MLT dengan bunga yang kompetitif serta jangka waktu cicilan yang relatif panjang.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak.
Terdapat beberapa jenis fasilitas yang tersedia dalam program MLT, di antaranya:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan peserta untuk membeli rumah dengan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta. Tenor pinjaman yang ditawarkan mencapai 30 tahun sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau.
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Peserta yang membutuhkan bantuan dana untuk uang muka rumah dapat memanfaatkan fasilitas PUMP. Program ini menyediakan plafon pinjaman hingga Rp 150 juta dengan tenor sampai 30 tahun.
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Bagi peserta yang telah memiliki rumah namun membutuhkan biaya renovasi, tersedia fasilitas PRP dengan plafon maksimal Rp200 juta dan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun.
Selain untuk pekerja individu, program MLT juga mencakup dukungan pembiayaan konstruksi bagi pengembang melalui skema pembiayaan perumahan pekerja.
Cara Mengajukan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas MLT dapat mengajukan permohonan dengan mudah. Pengajuan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon mencatat bahwa minat masyarakat terhadap program ini mulai meningkat. Sejumlah peserta telah memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mewujudkan impian memiliki rumah maupun memperbaiki kondisi hunian mereka.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program MLT menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan dibandingkan mencairkan sebagian saldo JHT. Selain tetap menjaga dana pensiun tetap berkembang, peserta juga dapat memperoleh akses pembiayaan rumah dengan tenor panjang dan bunga yang lebih ringan.
Bagi pekerja yang tengah merencanakan memiliki rumah pertama, merenovasi hunian, atau membutuhkan bantuan uang muka, program MLT BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi yang membantu mewujudkan kebutuhan perumahan tanpa harus mengurangi tabungan hari tua. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi