SUARA INDONESIA, CIREBON - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi pada sejumlah sektor industri di berbagai daerah dan memberikan dampak besar pada program perlindungan sosial tenaga kerja.
Dan meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat adanya lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun hal ini tidak terjadi di Cirebon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Zainal Abidin, mengatakan hingga Mei 2026 di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon tidak terjadi lonjakan klaim secara signifikan.
Jumlah peserta yang melakukan klaim masih normal setiap bulannya. "Di Cirebon tidak terjadi PHK besar-besaran, jumlah klaim relatif lebih kondusif hingga saat ini," kata Zainal, Rabu (10/6/2026).
Sektor industri di Cirebon dan sekitarnya hingga saat ini masih dalam kondisi kondusif. Sejak tahun lalu hingga Mei 2026 tidak ada PHK dalam jumlah besar. Klaim mengalami sedikit lonjakan terjadi pada Maret 2026, hal ini dikarenakan adanya pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Cirebon.
"Jumlahnya sekitar 700 peserta. Klaim ini dilakukan karena mereka tidak lagi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Cirebon terus meningkat. Hingga periode 31 mei 2026 terjadi penambahan peserta khusus di Kota Cirebon sebanyak 11.747 pekerja, meliputi sektor Penerima Upah (PU) 3.923 peserta, Bukan Penerima Upah (BPU) 6.284 peserta, dan pekerja jasa konstruksi (Jako) 1.540 peserta.
Sementara di Kabupaten Cirebon malah ada penambahan 53.902 peserta, meliputi 2.441 pekerja PU, 52.504 pekerja BPU, dan 1.043 pekerja Jakon.
Sedangkan total peserta BPJS Ketenagakerjaan Cirebon di wilayah Ciayumajakuning hingga Mei 2026 berjumlah 413.425 tenaga kerja aktif, terdiri dari 196.456 pekerja BPU, dan 34.973 tenaga kerja jasa konstruksi.
"Di wilayah Ciayumajakuning kontribusi peserta terbanyak berasal dari Kabupaten Cirebon karena memiliki wilayah paling luas dengan tenaga kerja paling banyak didominasi oleh industri padat karya," jelas Zainal.
Zainal pun mengatakan, masyarakat yang hendak melakukan klaim kini tak perlu datang ke kantor cabang. Karena, proses klaim sudah bisa dilakukan dengan cepat dan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau lewat website Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Dengan aplikasi ini, kemudahan klaim bisa dinikmati para peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan estimasi waktu klaim 2x24 jam.
"Cukup dari aplikasi, klaim bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Cukup ajukan klaim, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi secara resmi untuk melakukan video call dengan melihat dokumen asli, klaim pun akan diterima tanpa biaya apapun," tutupnya. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi