SUARA INDONESIA

Pembagian Hukum Talak Ditilik Dari Kemudaratannya

Redaksi - 02 June 2022 | 19:06 - Dibaca 911 kali
Khazanah Pembagian Hukum Talak Ditilik Dari Kemudaratannya
Ilustrasi (Foto: Pinterest)
JEMBER- Talak ialah perkara yang tidak disukai oleh Allah SWT, akan tetapi ia halal dilakukan oleh pasangan suami istri yang sedang berada dalam konflik rumah tangga.

Yang mana konflik tersebut telah menimbulkan perselisiah, hingga menumbuhkan benih-benih kebencian. Dan sudah tidak ada lagi jalan untuk menyelesaikannya kecuali perpisahan.

Meski begitu, dikutip dari buku Fiqin Islamiyah, perkara talak jika ditilik dari kemudaratannnya, hukum melakukannya terbagi menjadi empat bagian, yakni sebagai berikut:

1. Wajib

Hukum melaksanakan talak menjadi wajib saat terjadi perselisihan antara suami istri, dan dua hakim dalam persidangan telah memberikan pandangan agar kedua belah pihak untuk bercerai.

2. Sunah

Talak menjadi sunah saat seorang suami sudah tidak sanggup lagi untuk mencukupi kewajibannya secara nafkah. Atau saat seorang istri sudah tidak menjaga kehormatannya lagi, sebagaimana yang tertera dalam penjelasan berikut:

"Seorang laki-laki telah datang kepada Nabi SAW, dia berkata, "Istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya," Jawav Rasulullah SAW., "Hendaklah engkau ceraikan saja perempuan itu," dari Muhazzab, Juz II halaman 78.

3. Haram

Ada dua keadaan yang menjadikan perkara talak haram hukumnya yakni saat si istri berada dalam keadaan haid dan kedua saat saat sudah suci sedang pada masa suci tersebut telah ia campuri istrinya. Senagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:

"Serulah olehmu anakmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki boleh ia teruskan pernikahan sebagaimana yang lalu; atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan Allah supaya perempuan ditalak ketika itu," sepakat Ahli Hadis.

4. Makruh

Sebagaimana hukum asak dari talak yang telah disebutkan dalam hadis di atas.

Itulah hukum-hukum talak jika ditinjau dari kemudaratannya. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV