SUARA INDONESIA

Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Terus Meningkat, PT KAI Berikan Edukasi ke Pecinta Kereta Api

Ambang Hari Laksono - 25 February 2023 | 21:02 - Dibaca 2.36k kali
Komunitas Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Terus Meningkat, PT KAI Berikan Edukasi ke Pecinta Kereta Api
Vice Precident Public Relations PT. KAI, Joni Martinus saat memberikan paparan kepada peserta Safety Hunting yang hadir di Stasiun Rejosari, Lampung. (Foto : AmbangHL/SuaraIndonesia)

BANDAR LAMPUNG — Dalam Kegiatan Safety Hunting Untuk Pecinta Kereta Api yang digelar PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan Provinsi Lampung, Sabtu (25/02) siang, berbagai sosialisasi keselamatan terkait perkeretaapian turut disampaikan kepada para peserta.

Dalam kesempatan itu juga, Vice Precident Public Relations, Joni Martinus memaparkan berbagai informasi terkait keselamatan saat melewati perlintasan sebidang tetmasuk angka kecelakaan yang terjadi.

“Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terus menunjukan peningkatan dalam 3 tahun ini, tercatat pada tahun 2020 terjadi 269 kasus, tahun 2021 terjadi 285 kasus dan di tahun 2022 terjadi 289 kasus,” ujarnya.

Joni melanjutkan “Hal tersebut tak lepas dari kesadaran diri masing-masing pengguna jalan raya. Saat melewati perlintasan sebidang tidak memperhatikan rambu, sirine maupun tengok kanan dan kiri, sehingga potensi kecelakaan dengan kereta api semakin meningkat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata. Di wilayah KAI terdapat 1.417 titik perlintasan yang terjaga, 1.361 tidak terjaga, dan 928 titik merupakan perlintasan liar.

Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri-kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.

Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan, dan yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ambang Hari Laksono
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya