SUARA INDONESIA

Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian, Mulai Curanmor hingga Pencurian HP

Muhammad Nurul Yaqin - 06 February 2021 | 12:02 - Dibaca 1.76k kali
Kriminal Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian, Mulai Curanmor hingga Pencurian HP
Polresta Banyuwangi saat ungkap kasus pencurian.

BANYUWANGI- Pada awal bulan Februari Tahun 2021 sejumlah Kasus kriminal pencurian berhasil diungkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi. 

Kasus yang berhasil diungkap diantaranya dugaan pencurian sepeda motor dan pencurian handphone. Dari kasus itu kepolisian berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan salah satu kasus yang berhasil diungkapnya yakni curanmor yang terjadi di sebuah Bank BNI Genteng, Banyuwangi pada Jumat (8/1/2020) lalu.

Kejadian bermula saat tersangka berinisial MW (21) mengantarkan saudaranya ke Bank BNI dengan mengendarai Motor Yamaha Jupiter MX. Usai tiba tersangka memarkir kendaraannya hingga pandangan tersangka terfokus pada motor Megapro milik AHS (25) yang kuncinya masih tertancap.

"Pelaku kalap dan munculah Ide pencurian karena melihat kunci pada sepeda motor korban masih melekat," ucap Arman saat memimpin rilis, Jumat (5/2/2020) kemarin.

Lanjut Arman, saat tidak ada orang yang melihat, tersangka mendekati kendaraan korban lalu menggondolnya untuk dibawa pulang.

"Tersangka melakukan aksinya sendirian, sementara kendaraan tersangka disimpan atau tetap terparkir di bank. Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan, motor Megapro, BPKB, STNK dan satu unit motor Jupiter MX," katanya.

Selain itu kasus pencurian lain yang berhasil diungkap yakni dugaan pencurian sebuah handphone yang dilakukan Franky Parwisa (34) warga Kelurahan Tukang Kayu Banyuwangi.

Tersangka terjerat kasus pidana usai berniat memiliki Handphone OPPO F11 temuannya yang diketahui milik Sujiati (45) warga Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi. Tersangka menemukan handphone itu Jalan Kepiting, Kelurahan Sobo Banyuwangi, pada Senin (28/9/2020) lalu.

"Tersangka lalu mengambilnya. Niat ingin memiliki lalu tersangka melepas sim card dan merestart pabrik handphone tersebut. Lalu digunakan sendiri," imbuhnya.

Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti handphone korban yang berada di tangan tersangka. Dari kejadian itu korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta rupiah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV