GRESIK - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayah Gresik Utara. Pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama.
Petugas menghabiskan waktu dua hari menyamar menjadi seorang pembeli dan masuk ke dalam jaringannya. Upaya tersebut membuahkan hasil.
Tersangka Syaikhul Hadi, diringkus ketika transaksi di atas Jembatan Kecamatan Dukun. Saat ditangkap, dia membuang barang bukti sabu ke Bengawan Solo.
Polisi kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya di Desa Mojopuro Gede, Kecamatan Bungah. Di dalam rumahnya ditemukan beberapa poket sabu siap edar.
"Ada 4 poket sabu yang kita sita sebagai barang bukti," kata Aipda Yudi Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Kamis (1/4/2021).
Yudi sapaan akrabnya mengatakan, tersangka merupakan target operasi (TO) dalam kasus narkoba. Dia cukup licin ketika melakukan transaksi.
Tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek. Kasus ini masih dikembangkan. Anggota tengah mencari jaringan yang lain.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 4 poket sabu dengan berat masing-masing 2,04, 0,40 dan 0,30 serta 0,30 gram. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi