SUARA INDONESIA

Pemilik Obat Mercon Asal Wonodadi Blitar, Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

Aris Danu - 14 May 2021 | 08:05 - Dibaca 1.85k kali
Kriminal Pemilik Obat Mercon Asal Wonodadi Blitar, Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Blitar - Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil membekuk dua lelaki yang berinisial MDFI (21) dan ZA (24), mereka sama-sama tinggal di Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Keduanya ditangkap polisi karena terbukti memiliki bahan peledak. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, atas kepemilikan barang tersebut, maka para pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. 

"Jadi barangsiapa yang berani membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak bisa dihukum dengan hukuman mati," tuturnya. 

AKBP Yudhi menjelaskan, awalnya petugas mencium adanya transaksi jual beli obat mercon melalui media sosial di wilayah Kecamatan Srengat. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap MDFI yang hendak bertransaksi dengan konsumen. 

"Dari penangkapan itu, petugas mencoba mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap ZA. Sesuai pengakuan MDFI, dirinya membeli obat mercon dari ZA seharga Rp 200 ribu untuk setiap 1 Kg nya," imbuhnya. 

AKBP Yudhi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa bahan peledak seberat 3 Kg, paralon, kertas gulungan, sumbu petasan ukuran 50 CM sebanyak 122 biji dan satu handphone. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV