SUARA INDONESIA

Diminta Ceraikan Istri, Pemuda Asal Kendal Bunuh Mertua dan Kakak Iparnya

Amrizal Zulkarnain - 17 May 2021 | 12:05 - Dibaca 4.67k kali
Kriminal Diminta Ceraikan Istri, Pemuda Asal Kendal Bunuh Mertua dan Kakak Iparnya
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, saat memaparkan kronologi kejadian pembunuhan yang terjadi di Pageruyung Kendal, di halaman Mapolres Kendal, Senin 17/05/2021 (SIN/Zamroni)

Kendal- AR pemuda asal Pageruyung Kendal, tega menghabisi nyawa mertua dan kakak iparnya sendiri lantaran emosi setelah dimarahi dan disuruh menceraikan istrinya.

Diketahi, dua korban itu bernama Muhayanah (65) yang merupakan ibu mertua pelaku dan Sukaryati (44) yang merupakan kakak ipar pelaku asal warga Dusun Bangunsari Rt 01 Rw 05 Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Sandy Cahya Priambodo mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada hari Minggu 09 Mei 2021 di rumah korban. Setelah membunuh kedua korban, tersangka sempat kabur di Semarang, Wonosobo dan Indramayu dengan mengendarai mobil rental yang disewanya. Kemudian, tersangka berhasil di amankan oleh Polres Kendal di wilayah Indramayu pada hari Rabu 12 Mei 2021.

“Kronologi kejadian itu bermula saat tersangka mau minta maaf ke ibu mertuanya karena telah mengadaikan motor milik Jojo (keponakan korban). kemudian tersangka justru malah dimarah- marahi dan diminta untuk menceraikan istrinya (anak korban), lantaran itu tersangka emosi dan tega menghabisi nyawa korban dengan menusuk leher di bagian depan hingga robek berdarah lalu di seret dan dibenturkan kepala korban ke lantai depan kamar mandi,” kata Raphael saat konferensi press di halaman Mapolres Kendal, Senin (17/05/2021).

Ia melanjutkan, tersangka AR merupakan anak menantu dan juga kakak ipar dari korban. Setelah melakukan tindakan pembunuhan dengan menusukkan sebilah pisau ke leher ibu mertuanya. Kemudian Pelaku membawa jasad ibu mertuanya ke kamar mandi. Namun perbuatannya pelaku diketahui oleh adik ipar tersangka.

“Karena ketahuan dan tersangka merasa ketakutan jika perbuatanya terbongkar, akhirnya tersangka juga membunuh kakak ipar korban dengan membenturkan kepalanya ke gas elpiji 3 Kg sebanyak 5 kali," lanjut Kapolres Kendal.

Raphael menambahkan, setelah menghabisi nyawa kakak iparnya, kemudian jasad korban (kakak ipar pelaku) juga di bawa ke kamar mandi dikumpulkan bersama jasad ibu mertuanya.

"Setelah itu, tersangka melarikan diri dan sempat bersembunyi di Semarang, Wonosobo dan Indramayu.  Kemudian tersangka berhasil kami amankan saat bersembunyi di Indramayu. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 315 ayat (3) KUHP subsider 356 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka AR mengaku bahwa, dirinya tega membunuh ibu mertuanya itu karena tersangka sakit hati lantaran saat mau minta maaf ke ibu mertuanya justru malah dimarah-marahi dan diminta menceraikan istrinya (anak korban).

“Saya tega bunuh ibu mertua saya karena saya khilaf setelah saya dimarah- marahi dan diminta menceraikan istri saya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dirinya pun tega menghabisi nyawa kakak iparnya lantaran kakak iparnya melihat perbuatan pelaku. Karena takut perbuatannya terbongkar, pelaku juga menghabisi nyawa kakak iparnya.

“Saat saya membawa jasad ibu mertua saya ke kamar mandi, kakak ipar saya melihat saya keluar dari kamar mandi dengan kondisi baju saya berlumuran darah. Kemudian kakak ipar saya berteriak dan mencoba masuk ke kamar mandi. Namun saya halang- halangi karena saya takut kalau perbuatan saya terbongkar saya bunuh juga kakak ipar saya dengan membenturkan kepalanya ke gas elpiji 3 Kg,” terangnya.

Dikataka, sebelum kabur, tersangka sempat ganti baju dan menyewa mobil rental untuk kabur.
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Kriminal

View All
EDISI, 27 JUNI 2024
27 June 2024 - 15:06
EDISI, 27 JUNI 2024
EDISI, 8 JUNI 2024
08 June 2024 - 15:06
EDISI, 8 JUNI 2024
EDISI, 7 JUNI 2024
07 June 2024 - 15:06
EDISI, 7 JUNI 2024
EDISI, 6 JUNI 2024
06 June 2024 - 15:06
EDISI, 6 JUNI 2024