LAMONGAN - Dalam rangka memberantas peredaran narkoba. Polres Lamongan berhasil mengungkap peredaran sabu - sabu seberat 135, 48 gram dan ganja seberat 1 kilogram.
Pengungkapan tersebut, dilakukan pada momen peringatan Hari Narkotika Internasional, Kusnadi sebagai pengedar kelas kakap, dengan barang bukti 135, 07 gram sabu dan 1 kilogram ganja.
Selain itu dia juga mengaku sudah berhasil menjual 4 kilogram ganja.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2021) mengungkapkan, pengungkapan dilakukan selama 2 minggu dalam bulan Juni 2021.
"Barang bukti yang dapat kami amankan totalnya 135,48 gram sabu, 1 kilogram ganja dan 138 butir dobel L. Diamankan dari 7 orang tersangka, dalam 5 kasus," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Khusen.
Miko menegaskan, bahwa, untuk tersangka pengedar sabu - sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
"Sedangkan untuk pengedar Ganja akan dijerat pasal 111 undang-undang yang sama, ancaman hukuman seumur hidup," tegas mantan Kapolres Kediri Kota ini, didampingi Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi.
Adapun 7 tersangka tersebut adalah, Yohara Pratama Putra, Ari Yoga Pratama, Prayitno, Kecamatan Ngimbang, dan Faisal Faturahman, Ahsana Melati Pradana asal Kecamatan Brondong, mereka tertangkap tertangkap mengedarkan pil dobel L.
"Sementara untuk pengedar sabu ada Darsum alias Dadang asal Kecamatan Babat, dengan barang bukti sabu seberat 0,41 gram dan Kusnadi asal Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi dengan berat sabu seberat 135, 07 gram sabu dan 1 kilogram ganja," pungkasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi