LAMONGAN - Entah kerasukan apa. Sueb (39) seorang tukang ojek asal Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio, tega mencabuli dan mensetubuhi seorang anak panti yang masih di bawah umur.
Kejadian bermula saat korban bertengkar dengan temannya di panti. Korban akhirnya kabur dan dibujuk oleh pelaku hingga akhirnya disetubuhi di rumah pelaku.
Pelaku kini telah diamankan polisi di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri menerangkan, penangkapan terhadap pelaku Sueb bermula dari laporan salah satu pengurus pondok berinisial RZ (39), ke Mapolres Lamongan, Jumat (23/7/2021).
"Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti yang berprofesi sebagai tukang ojek," terang mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini, Rabu (28/7/2021).
Yoan menegaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/7/2021), sekitar pukul 13.00 WIB, dan diamankan di Polres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan persebuhan tersebut karena khilaf," tegas pria yang dinobatkan menjadi Kasat Reskrim terbaik di Polda Jatim ini.
Yoan menjelaskan, bahwa aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat itu, pelapor ditelfon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku bernama Udin.
Pelapor menerima informasi, bahwa ada seorang perempuan yang ditemukan di jalan dan mengaku bernama RA dan kebetulan RA adalah salah satu anak panti di Pondok di wilayah Kecamatan Turi.
“Mendapat telefon dari orang tidak dikenal, pelapor langsung melakukan pengecekan ke asrama dan bertanya ke teman-temannya. Secara serempak teman-temannya menjawab, bahwa sejak semalam RA pergi karena habis bertengkar dengan temannya. Akhirnya pelapor koordinasi dengan pengasuh yang lain dan mencari keberadaan anak asuhnya," jelasnya
Selang beberapa saat, kata Yoan, pelapor mendapatkan informasi, bahwa korban berada di Polsek Sugio. Sehingga pelapor langsung disuruh menjemputnya. Sesampainya di Polsek Sugio, korban menceritakan kepada pelapor bahwa telah mengalami persetubuhan.
“Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi