SUARA INDONESIA

Seorang Pria di Tuban Tega Bunuh Tetangganya Gara-gara Bisikan Gaib 

Irqam - 27 September 2021 | 13:09 - Dibaca 1.24k kali
Kriminal Seorang Pria di Tuban Tega Bunuh Tetangganya Gara-gara Bisikan Gaib 
Polres Tuban mengelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, (Dok. Polres Tuban).

TUBAN - Seorang pria BD (35) di Tuban, Jawa Timur, diduga tega membunuh tetangganya sendiri setelah mendengar bisikan gaib.

Pria asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dalam tidurnya sekitar pukul 15.30 WIB mendengar suara untuk membunuh korban berinisial KS (44).

Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, berawal dari mendengar bisikan dari tidurnya pada Sabtu (25/9) lalu. Pelaku yang bangun langsung mengambil kayu balok yang berada di samping rumahnya.

Kemudian, pelaku berjalan menuju rumah korban untuk menjalankan misi dari bisikan gaib tersebut. 

"Pelaku membawa kayu balok sepanjang 60 centimeter menuju rumah korban. Saat itu, korban sedang juga sedang tidur. Sehingga tanpa pikir panjang pelaku memukul korban bagian kepala dengan kayu," jelas AKBP Darman, Senin (27/9/2021).

Akibatnya korban, mengalami luka terbuka pada bagian kepala, yakni dahi dan pelipis sebelah kiri. Sehingga korban tewas seketika di tempat tidurnya.

Setelah itu, pelaku menyerahkan kayu balok yang digunakan untuk membunuh korban ke perangkat desa setempat. Selanjutnya perangkat desa itu melaporkan ke Polsek Rengel.

"Mendapat laporan, Reskrim Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya berikut dengan balok kayu yang digunakan tersangka," katanya.

Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan itu. Namun, Darman menyebut untuk motif sementara karena mendengar bisikan gaib.  

"Kita masih melakukan pendalaman, termasuk nanti jika hasil dari Psikolog tersangka tidak ada kelainan, maka bisa jadi ada motif lain. Sehingga, masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV