KUTAI TIMUR - AHN, pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Kutim mengaku khilaf atas perbuatan asusila yang menurutnya dilakukan hingga belasan kali kepada korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini mengakui perbuatan bejatnya tersebut terjadi akibat tak dapat menahan birahinya ketika dimintai bantuan oleh korban yang menurutnya pada saat itu tengah menjahit.
"Dia pegal tangannya makanya saya pijitin, terus merambah ke kakinya dan akhirnya terjadi perbuatan itu," tuturnya dalam wawancara langsung di Rutan Mapolres Kutim, Senin (28/09/2021) kemarin.
Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kanit PPA, Ipda Loewensky Karisoh, menyampaikan hal berbeda berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari korban tindak asusila, ARH.
Karena dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku melaksanakan kegiatan bejatnya dengan membawa sajam untuk menakuti korban.
"Menurut keterangan korban, pelaku tak hanya belasan kali menyetubuhi korban selama periode tahun 2020 bulannya lupa hingga 2021, seminggu 3 kali pelaku menyetubuhi korban," katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut pihak korban juga sempat mengalami gangguan kesehatan yang mana pada saat pemeriksaan kesehatan diketemukan alat kontrasepsi jenis kondom yang tertinggal di dalam tubuh korban.
"Tempat kejadian perkaranya di dalam rumah. Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP pengganti undang Undang Nomor 01 Tahun 2016bTentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP," terangnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi