BANYUWANGI- Sidang prapradilan kasus perampasan paksa 3,7 kilogram emas yang diajukan pemilik Toko Wangi Mas, Kecamatan Genteng, Mohamad Hasan kembali digelar, Kamis (16/12/2021).
Langkah tersebut dilakukan pihaknya, lantaran kasus itu telah diberhentikan oleh kepolisian. Alasan penghentian dikarenakan penyidik tidak memiliki cukup bukti.
Padahal sebelumnya, penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Filbert Ratno Santoso (35), warga Gubeng Kertajaya, Surabaya dan tiga temannya berinisial AW, DH, dan AR.
Keempatnya ditetapkan tersangka pada 16 Maret lalu. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Mohamad Hasan melalui Kuasa Hukumnya, Hardian Arif Darmawan menyerahkan sebanyak 14 bukti.
Bukti itu berupa mutasi rekening, pembukuan-pembukuan antara kliennya dengan Filbert Ratno Santoso, surat penyitaan barang bukti, rekaman CCTV dan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/25A/XI/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 25 November 2021.
Sedangkan rekaman CCTV tersebut, merupakan rekaman video yang merekam aksi Filber dan tiga temannya berinisial AW, DH, dan AR pada Maret lalu.
"Setidaknya ada 14 alat bukti sudah kita serahkan, untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hardian.
Ia mengatakan, dalam bukti tersebut memang ada selisih barang yang diambil oleh Filbert. Dikarenakan bukan hanya barang miliknya saja yang diambil, melainkan barang milik orang lain juga diambil.
"Ada selisih memang, persisnya berapa saya lupa. Yang jelas, bukti kuatnya berupa CCTV," jelasnya.
Hardian berharap, majelis hakim bisa mengambil keputusan sesuai fakta persidangan. Dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan. "Kita juga akan hadirkan para saksi atas fakta kasus perampasan emas tersebut," imbuh dia.
Hardian menambahkan, pengeluaran Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/25A/XI/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 25 November 2021 lalu itu memang ada sedikit yang ganjal. Lantaran, kekurangannya alat bukti tersebut hanya berdasarkan keterangan ahli.
"Hanya keterangan ahli saja langsung dikeluarkan SP3, penyidik tidak mempertimbangkan alat bukti dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Majelis Hakim, I Gede Trisna mengaku meski sudah mendapatkan bukti dari pemohon, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Dikarenakan, pihak termohon atau Polresta Banyuwangi juga masih memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan pengeluaran SP3.
"Kita berikan kesempatan yang sama kepada termohon untuk membuktikannya dan menghadirkan saksi," tegasnya saat memimpin sidang. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi