SUARA INDONESIA

Bejat! Seorang Ayah di Banyuwangi Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan

Muhammad Nurul Yaqin - 08 December 2022 | 18:12 - Dibaca 1.67k kali
Kriminal Bejat! Seorang Ayah di Banyuwangi Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan
Ayah tiri yang tega perkosa anak tiri hingga hamil sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Muncar. (Istimewa).

BANYUWANGI- Pria di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, berinisial WL (44) tega memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. 

WL yang diketahui adalah ayah tiri korban dengan leluasa melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban hingga anak tirinya itu hamil 5 bulan.

Kapolsek Muncar, AKP Imron menjelaskan, tersangka melakukan aksi pemerkosaan itu sejak setahun lalu.

Korban diancam dengan golok dan akan membakar rumahnya jika melaporkan aksi bejat ayah tirinya.

"Kejadian awal sekitar Desember 2021 silam. Tepat satu tahun aksi yang dilakukan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022). 

Pada saat itu, korban yang masih duduk di bangku SMA sedang tidur. Tiba-tiba saja korban terbangun ketika ada seseorang yang membelai rambutnya. 

"Begitu korban bangun tersangka sudah duduk di pinggir kasur. Korban sempat berkata ngapain pak ada disini," tiru AKP Imron.

Tanpa menjawab pertanyaan korban, lanjut Imron, tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangannya. Tersangka kemudian berusaha memperkosa anak tiri yang diasuhnya.

"Korban berusaha untuk bangun dan lari, namun tersangka langsung menempelkan golok ke lehernya sambil mengancam agar jangan bilang siapa pun," cetusnya.

Beberapa ancaman juga dilancarkan oleh tersangka saat akan menggauli korban. 

"Ancamannya begini 'kalau melaporkan kamu saya bunuh, rumahmu tak bakar'," tiru nya lagi.

Sejak itu tersangka melakukan perbuatan tercela sebagai seorang bapak. Hingga akhirnya, kondisi korban hamil 5 bulan. 

Kejadian ini kemudian terungkap setelah kondisi korban diketahui ibunya. Korban didesak oleh ibunya agar mengaku siapa yang melakukan aksi bejat itu. 

Korban akhirnya mengaku jika dia hamil karena perbuatan ayah tirinya. Sontak saja, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian. 

"Atas perbuatan tersangka, kini korban hamil 5 bulan. Orang tua kandung korban akhirnya melapor ke Polsek Muncar," tegasnya.

Tak butuh waktu lama pasca menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung membekuk tersangka WL di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Muncar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV